Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang. Ditetapkan di Ungaran pada tanggal 12 Agustus 2021 BUPATI SEMARANG, ttd. NGESTI NUGRAHA Diundangkan di Ungaran pada tanggal 12 Agustus 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd. DJAROT SUPRIYOTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2021 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG, PROVINSI JAWA TENGAH : (2-140/2021) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG, LISTINA ARYANI NIP. 19690410 199403 2 014 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG TENTANG IJIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN I. UMUM Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031, maka pengaturan mengenai objek retribusi, perijinan, dan areal persawahan yang boleh dikonversi dan yang harus dipertahankan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 perlu ditinjau kembali. Oleh karena itu Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian. II. PASAL DEMI PASAL