1.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Semarang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Sumber Daya Air adalah air, sumber air dan daya air yang terkandung di dalamnya.
6.Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini Air permukaan, Air tanah, Air hujan, dan Air laut yang berada di darat.
7.Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
8.Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
9.Air Minum adalah Air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
10.Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
11.Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
12.Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air.
13.Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
14.Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
15.Pengawetan Air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan Air dan kuantitas Air agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
16.Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya pemeliharaan Air sehingga tercapai Kualitas Air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar Kualitas Air tetap dalam kondisi alamiahnya.
17.Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air.
18.Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran Air serta pemulihan Kualitas Air untuk menjamin Kualitas Air agar sesuai dengan Baku Mutu Air.
19.Prasarana Sumber Daya Air adalah Bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.
20.Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
21.Penyediaan Sumber Daya Air adalah penentuan dan pemenuhan volume Air per satuan waktu untuk memenuhi kebutuhan Air dan Daya Air serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.
22.Penggunaan Sumber Daya Air adalah pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.
23.Pengembangan Sumber Daya Air adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi Sumber Daya Air guna memenuhi kebutuhan Air baku untuk berbagai keperluan.
24.Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
25.Daya rusak Air adalah Daya Air yang merugikan kehidupan.
26.Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air.
27.Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan.