DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2014

Nomor
3
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
91

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. maksud dan tujuan; b. penataan PKL; c. pemberdayaan PKL; d. hak, kewajiban dan larangan; e. pendanaan; f. monitoring, evaluasi dan pelaporan; g. pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian; h. sanksi administrasi; i. ketentuan penyidikan; j. ketentuan pidana; dan k. ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks91PDFHirarki

Memuat teks peraturan…