1.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati Semarang yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Semarang.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran.
7.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan /atau dinikmati oleh umum.
8.Penyelenggara Reklame adalah pemilik reklame baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, pemilik produk dan/atau perusahaan jasa periklanan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
9.Penyelenggaraan Reklame adalah kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan reklame.
10.Titik Reklame adalah tempat di mana bidang reklame didirikan/ ditempatkan.
11.Peletakan Reklame adalah tempat tertentu di mana titik reklame ditempatkan baik di dalam maupun di luar ruangan. 6
12.Pengawasan adalah kewenangan tertentu yang ada pada pejabat atau aparatur yang ditugaskan untuk menegakkan peraturan perundang- undangan dan untuk mencapai tujuan organisasi.
13.Perencanaan Reklame adalah kegiatan pendataan, pemetaan, penataan dan penetapan titik reklame dengan memerhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan serta sesuai dengan rencana tata ruang kota dan peraturan perundang-undangan .
14.Penataan Reklame adalah kegiatan pendataan, pemetaan, dan penetapan titik reklame dengan memerhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan, sesuai dengan rencana tata ruang kota, tidak diskriminatif atau merugikan kepentingan publik, mengganggu atau menghambat dan/atau menghalangi pandangan pengguna kendaraan dan rambu-rambu lalu lintas .
15.Perizinan Reklame adalah proses pelayanan penyelenggaraan reklame permanen dan reklame non permanen untuk memperoleh pengesahan dari Bupati dengan lebih dahulu melengkapi syarat dan kewajiban administrasi yang ditentukan.
16.Sarana dan Prasarana Kota adalah bagian dari ruang kota yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.
17.Di luar Sarana dan Prasarana Kota adalah bagian dari ruang kota yang status pemilikannya perseorangan atau badan yang pemanfataannya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana kota.
18.Di Atas Bangunan adalah titik reklame yang ditempatkan di atas bangunan atau gedung.
19.Ketinggian Ruang Bebas adalah ketinggian antara pell bidang bawah reklame dengan lantai trotoar atau bahu jalan.
20.Menempel Pada Bangunan adalah titik reklame yang menempel/menyatu pada bangunan, baik mempergunakan konstruksi maupun tidak .
21.Halaman adalah bagian ruang terbuka yang terdapat di dalam persil.
22.Bahu Jalan atau Berm adalah batas antara perkerasan jalan dengan saluran dan/ atau pagar halaman.
23.Tinggi Reklame adalah jarak antara ambang paling bawah bidang reklame dan permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan konstruksi tempat kedudukan peletakan konstruksi reklame.
24.Ketinggian Reklame adalah jarak antara ambang paling atas bidang reklame dari permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar atau plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan konstruksi reklame.
25.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan / atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
26.Ruang Manfaat Jalan adalah adalah suatu ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan dan terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya .
27.Ruang Milik Jalan (Right Of Way) adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang . 7
28.Ruang Pengawasan Jalan adalah ruang tertentu yang terletak di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan pengemudi, konstruksi bangunan jalan apabila ruang milik jalan tidak cukup luas, dan tidak mengganggu fungsi jalan. Terganggunya fungsi jalan disebabkan oleh pemanfaatan ruang pengawasan jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya .
29.Panggung Reklame adalah sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa bidang reklame yang diatur dengan baik dalam suatu komposisi yang estetis, baik dari segi kepentingan penyelenggara, masyarakat yang melihat maupun keserasiannya dengan pemanfaatan ruang kota beserta lingkungan sekitarnya.
30.Gambar Rencana Teknis Bangun Bangunan yang disingkat Gambar RTBB adalah gambar rencana teknis bangun bangunan reklame, megatron, videotron, light emitting diode dan papan atau billboard termasuk jenis reklame lainnya yang pemasangannya memerlukan konstruksi dan menjelaskan identitas reklame secara teknis mengenai peletakan, ukuran, bentuk, ketinggian, estetika dan serasi dengan lingkungan sekitarnya .
31.Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
32.Perlengkapan Jalan adalah sarana yang wajib digunakan untuk Lalu Lintas umum di setiap jalan berupa Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat penerangan Jalan, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat, dan fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan .
33.Kawasan adalah wilayah tertentu di Kabupaten Semarang yang dapat digunakan untuk pemasangan reklame.
34.Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi .
35.Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
36.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.