DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
15

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 memuat laporan keuangan meliputi: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. Uraian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…