DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015

Nomor
5
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
566

Ringkasan

Peraturan tersebut mengatur Keetntuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ; Jaringan LLAJ; Ruang Lalu Lintas; Perlengkapan Jalan; APILL; Terminal; Fasilitas Parkir Umum; Fasilitas Pendukung; Kendaraan; Lalu Lintas; Andalalin; Angkutan Orang dan/atau Barang; Keselamatan LLAJ; Pengujian Kendaraan Bermotor; Perpotongan Jalur Kereta Api dengan Jalan; Forum LLAJ; Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi; Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi; Peran Serta Masyarakat; Penindakan Pelanggaran LLAJ; Pemindahan Kendaraan; Dampak Lingkungan LLAJ; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Keetntuan Peralihan; Ketentuan Penutup

Isi peraturan

Teks566PDFHirarki

Memuat teks peraturan…