Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang. Ditetapkan di Ungaran BUPATI SEMARANG, ttd. MUNDJIRIN Diundangkan di Ungaran SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd. GUNAWAN WIBISONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2020 NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH : (5-120/2020) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG, LISTINA ARYANI NIP. 19690410 199403 2 014 pada tanggal 03 Agustus 2020 pada tanggal 10 Agustus 2020 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 25 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN I. UMUM Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka pengaturan mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2006 perlu ditinjau kembali. Oleh karena itu Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan. II. PASAL DEMI PASAL III. IV. Pasal 1
a.Cukup jelas.