1.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Semarang.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan, yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
6.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan sistem Pendidikan pada satuan atau program Pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan agar proses Pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional.
7.Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.
8.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
9.Pendidikan Nonformal adalah jalur Pendidikan di luar Pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
10.Pendidikan Keagamaan adalah Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
11.Pendidikan Keagamaan Nonformal adalah jalur Pendidikan diluar Pendidikan formal yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
12.Pendidikan Diniyah adalah Pendidikan Keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan Jenjang Pendidikan.
13.Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wata’ala, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.Pendidikan Keagamaan Nonformal Kristen adalah Pendidikan Keagamaan Kristen di luar Pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat, gereja, kelompok, maupun perorangan.
15.Pendidikan Keagamaan Nonformal Katolik adalah Pendidikan Keagamaan Katolik di luar Pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat, gereja, kelompok maupun perorangan.
16.Pasraman adalah Satuan Pendidikan Keagamaan Hindu pada jalur Pendidikan formal dan nonformal.
17.Pesantian adalah Satuan Pendidikan Keagamaan Hindu pada jalur Pendidikan Nonformal yang mengacu pada sastra agama, dan/atau kitab suci Weda.
18.Pabbajja Samanera adalah Satuan Pendidikan Keagamaan Buddha pada jalur Pendidikan Nonformal.
19.Pendidikan Keagamaan Nonformal Khonghucu berbentuk Program Sekolah Minggu, Diskusi Pendalaman Kitab Suci, Pendidikan Guru dan Rohaniawan Agama Khonghucu atau bentuk lain yang sejenis.
20.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
21.Pendidikan Keagamaan Nonformal Buddha adalah Pendidikan Keagamaan Buddha yang diselenggarakan oleh masyarakat pada jalur Pendidikan Nonformal dalam bentuk Widya Dharma, program Sekolah Minggu Buddha, Pabbaja Samanera, dan bentuk lain yang sejenis.