Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang. Ditetapkan di Ungaran pada tanggal 3 Juni 2024 BUPATI SEMARANG, ttd. NGESTI NUGRAHA Diundangkan di Ungaran pada tanggal 3 Juni 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd. DJAROT SUPRIYOTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2024 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (5-98/2024) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG EVI SUNARIAH NIP. 197803082006042004 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN IBUKOTA KECAMATAN AMBARAWA TAHUN 2007-TAHUN 2027 I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan Rencana Detail Tata Ruang dalam bentuk digital dan sesuai standar dan Pasal 92 huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2023-2043 menyebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang. Sedangkan menurut ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten ditetapkan melalui peraturan kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan substansi dari pemerintah pusat dan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Rencana Detail Tata Ruang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai wilayah administrasinya. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Ambarawa Tahun 2007-Tahun 2027 yang merupakan amanah dari Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang yang kemudian dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031 dan telah dicabut juga dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2023-2043 menjadi tidak relevan, karena pengaturan mengenai Rencana Detail Tata Ruang cukup diatur dengan Peraturan Bupati yang pada saat ini sedang dalam proses penyusunan sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Ambarawa Tahun 2007-Tahun 2027 perlu untuk dicabut. II. PASAL DEMI PASAL