DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp2.669.089.939.300,00 (dua triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) bertambah sebesar Rp112.878.160.835,00 (seratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta seratus enam puluh ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah) sehingga menjadi Rp2.781.968.100.135,00 (dua triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta seratus ribu seratus tiga puluh lima rupiah). Ketentuan lebih lanjut APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…