1.Daerah adalah Kabupaten Semarang. 220
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Bupati Semarang yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Semarang.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi yang selanjutnya disebut SKPD yang membidangi adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai dengan bidang terkait.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
9.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
10.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
11.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orangtua terhadap anak. 221
12.Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
13.Anak yang menyandang cacat adalah setiap anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
14.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat,Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Negara.
15.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
16.Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
17.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
18.Perlakuan salah adalah tindakan atau perlakuan yang dapat menyebabkan dampak buruk atau yang menyebabkan anak dalam kondisi tidak sejahtera, tidak menghormati martabat dan terancam keselamatannya, termasuk di dalamnya semua bentuk perlakuan fisik, seksual, emosi atau mental. 222
19.Penelantaran anak adalah kelalaian orang tua, pengasuh atau wali dalam menjalankan kewajibannya sehingga memenuhi kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi baik secara fisik, mental, spritual, sosial dan perlindungan dari kemungkinan bahaya.
20.Pencegahan adalah segala upaya yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam mengasuh anak dan melindungi anak secara aman, termasuk di dalamnya segala aktivitas yang ditujukan untuk melakukan perubahan sikap dan perilaku sosial masyarakat melalui advokasi, kampanye kesadaran, penguatan ketrampilan orang tua, promosi, bentuk-bentuk alternatif penegakan disiplin tanpa kekerasan dan kesadaran tentang dampak buruk kekerasan terhadap anak.
21.Pengurangan resiko kerentanan adalah layanan yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat dan keluarga yang teridentifikasi rentang terjadinya kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran anak.
22.Anak dalam situasi darurat adalah anak yang berada dalam situasi dan kondisi yang membahayakan dirinya seperti anak korban kerusuhan, anak yang menjadi pengungsi, anak korban bencana alam, dan anak dalam konflik bersenjata.
23.Anak yang berhadapan dengan hukum yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
24.Anak yang tereksploitasi ekonomi adalah anak yang dipaksa dan ditipu untuk dipekerjakan oleh orang tua atau orang lain dengan dibayar atau tidak dibayar.
25.Anak yang tereksploitasi seksual adalah anak yang digunakan atau dimanfaatkan untuk tujuan seksualitas dengan imbalan tunai atau dalam bentuk lain antara anak, pembeli jasa seks, perantara atau agen dan pihak lain yang 223 memperoleh keuntungan dari perdagangan seksualitas anak tersebut.
26.Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropikadan zat adiktif lainnya yang selanjutnya disebut Anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA adalah anak yang menderita ketergantungan terhadap narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya baik atas kemauan sendiri ataupun karena dorongan atau paksaan orang lain.
27.Anak korban kekerasan adalah anak yang mendapatkan perlakuan kasar baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, seksual dan kerugian lain yang diakibatkan karena kebijakan negara, tindak kekerasan dan/ atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga, masyarakat dan lembaga-lembaga yang memberikan pelayanan kepada anak dalam hal lain termasuk lembaga pendidikan, kesehatan, sosial dan lainnya.
28.Perdagangan anak adalah tindak pidana atau perbuatan yang memenuhi salah satu atau lebih unsur-unsur perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan anak tereksploitasi.
29.Pekerja anak adalah anak yang melakukan kegiatan ekonomis yang mengancam atau mengganggu pertumbuhan dan perkembangan baik mental, fisik, intelektual maupun moral.
30.Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak yang selanjutnya disingkat BPTA adalah bentuk pekerjaan yang 224 mengeksploitasi anak secara fisik, mental dan/atau ekonomi.
31.Layanan adalah suatu bentuk kegiatan yang diberikan kepada seseorang dan/atau kelompok orang terkait dengan tujuan tertentu.
32.Penanganan kasus adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi, dan reintegrasi terhadap anak dalam segala situasi kehidupan yang menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran anak.
33.Partisipasi anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.
34.Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
35.Rumah aman (shelter) adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.