Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang. Ditetapkan di Ungaran pada tanggal 3 Juni 2024 BUPATI SEMARANG, ttd. NGESTI NUGRAHA Diundangkan di Ungaran pada tanggal 3 Juni 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd. DJAROT SUPRIYOTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2024 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (6-99/2024) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG EVI SUNARIAH NIP. 197803082006042004 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG IJIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI I. UMUM Perizinan berusaha bagi industri di Kabupaten Semarang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri. Namun dalam perkembangan waktu, peraturan ini tidak lagi relevan. Adanya teknologi telah mengubah banyak aspek kehidupan dan bisnis. Diperlukan adanya adopsi teknologi untuk meningkatkan efisiensi administrasi, termasuk dalam hal penerbitan perizinan secara dalam jaringan (daring) dan layanan publik digital lainnya. Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berupaya untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Hal tersebut mencakup penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha, penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor, dan penyederhanaan persyaratan investasi. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adanya peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Berdasarkan hal tersebut maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu untuk dicabut. II. PASAL DEMI PASAL