Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang. Ditetapkan di Ungaran pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI SEMARANG, ttd. NGESTI NUGRAHA Diundangkan di Ungaran pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd. DJAROT SUPRIYOTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2025 NOMOR 6 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG EVI SUNARIAH NIP. 197803082006042004 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (6-156/2025) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Pada hakikatnya perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional dengan arah, Tujuan, kebijakan, Sasaran dan prioritasnya sebagaimana ditetapkan dalam RPJPN. Kebijakan tersebut selanjutnya dituangkan dalam RPJMN dengan tujuan untuk memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. RPJMN sebagai rencana jangka menengah selanjutnya diterjemahkan secara konkret, spesifik dan operasional menjadi rencana operasional tahunan. Selain untuk mencapai sasaran pembangunan nasional, pembangunan daerah juga bertujuan untuk meningkatkan hasil-hasil pembangunan daerah bagi masyarakat secara adil dan merata agar masyarakat lebih sejahtera. Dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita- cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan Visi dan Misi Bupati berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menyusun RPJMD kurun waktu 5 (lima) tahun, serta dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan program kerja Bupati dan Wakil Bupati untuk waktu 5 (lima) tahun yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, memuat Arah Kebijakan keuangan daerah, Strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program pembangunan daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. RPJMD digunakan sebagai pedoman penyusunan Renstra PD dan pedoman penyusunan RKPD pada setiap tahun anggaran. Selain itu juga dijadikan acuan bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di Daerah. RPJMD Tahun 2025-2029 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan. Hal tersebut didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, Pemerintah Daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan. Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029, adalah:
a.pendekatan teknokratik;
b.pendekatan partisipatif;
c.pendekatan politis;
d.pendekatan atas-bawah dan bawah-atas;
e.pendekatan holistik-tematik;
f.pendekatan integratif; dan
g.pendekatan spasial. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. II. PASAL DEMI PASAL