1.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom .
5.Bupati Semarang yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Semarang.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah .
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9.Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
10.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi yang selanjutnya disebut SKPD yang membidangi adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas, pokok, dan fungsi sesuai dengan bidang terkait. 6
11.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nam a dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
13.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
14.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
15.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
16.Dinas Kesehatan adalah Dinas yang membidangi kesehatan.
17.Kepala Dinas Kesehatan adalah Dokter Pemerintah atau Sarjana Kesehatan lain yang menjabat sebagai Kepala Dinas yang membidangi kesehatan.
18.Rumah Sakit adalah Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
19.Rumah Sakit Umum yang selanjutnya disebut RSU adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
20.Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang yang selanjutnya disingkat RSUD Kabupaten Semarang adalah Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Semarang.
21.Kepala RSUD Kabupaten Semarang yang selanjutnya disebut Direktur RSUD adalah Dokter Pemerintah yang menjabat sebagai pimpinan RSUD di Kabupaten Semarang.
22.Instalasi Kesehatan adalah Instalasi yang berada di RSUD Kabupaten Semarang yang mempunyai tugas upaya pelayanan kesehatan langsung pada masyarakat.
23.Poliklinik Kesehatan adalah satuan fungsional di dalam instalasi rawat jalan yang melaksanakan upaya kesehatan pada masyarakat baik untuk peningkatan, pencegahan, pengobatan maupun pemulihan kesehatan.
24.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang membidangi Kesehatan dengan jejaringnya yang melaksanakan upaya kesehatan kepada masyarakat baik untuk peningkatan, pencegahan, pengobatan maupun pemulihan kesehatan.
25.Puskesmas Pembantu yang selanjutnya disingkat Pustu adalah jejaring dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan, yang membantu melaksanakan upaya kesehatan kepada masyarakat baik untuk peningkatan, pencegahan, pengobatan maupun pemulihan kesehatan, di wilayah kerja Puskesmas.
26.Puskesmas Keliling adalah bagian dari kegiatan luar gedung Puskesmas yang dilengkapi dengan sarana transportasi, peralatan kesehatan dan peralatan komunikasi dengan tujuan mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat – bagi daerah daerah yang jauh dari Puskesmas.
27.Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Labkesda adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang membidangi Kesehatan yang melaksanakan upaya pelayanan penunjang kesehatan kepada masyarakat melalui pemeriksaan laboratorium, dengan melakukan penilaian kualitas lingkungan maupun uji klinis.
28.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau ketrampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
29.Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melaksanakan pekerjaan dibidang pelayanan kefarmasiaan yang meliputi apoteker, analis farmasi, dan asisten apoteker.
30.Tenaga keteknisian medis adalah radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektro 7 medis, analis kesehatan, refraksionis, optisien, ortotik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis serta tenaga keteknisian yang lain.
31.Pasien adalah setiap orang yang memerlukan atau mendapat pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Semarang, Puskesmas dan jejaringnya, serta Labkesda untuk keperluan upaya peningkatan, pencegahan, diagnosis, pengobatan dan/atau pemulihan atas kesehatannya.
32.Pengguna Jasa pada pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau Badan yang memerlukan atau mendapat pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan atau mendapat pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Semarang, Puskesmas dan jejaringnya, serta Labkesda.
33.Penjamin adalah orang pribadi atau Badan sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari pasien yang menggunakan atau mendapat pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Semarang, Puskesmas dan jejaringnya.
34.Kerjasama adalah suatu ikatan kerja antara RSUD Kabupaten Semarang, Puskesmas atau Labkesda dengan pihak luar dalam bidang pelayanan kesehatan.
35.Pelayanan kesehatan adalah pelayanan fungsional yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang ditujukan kepada pasien untuk mendapatkan peningkatan, pencegahan, diagnose, pengobatan dan pemulihan kesehatannya.
36.Pelayanan rawat inap adalah pelayanan terhadap pasien yang dirawat dan menempati tempat tidur RSUD Kabupaten Semarang atau Puskesmas Rawat Inap untuk keperluan observasi perawatan, diagnose, pemulihan kesehatan, rehabilitasi medik dan/ atau pelayanan kesehatan lainnya.
37.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap pasien untuk keperluan observasi, diagnose, pemulihan kesehatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di ruang rawat inap.
38.Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko cacat dan bersifat life saving atau tindakan penyelam atan jiwa.
39.Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat ICU adalah unit perawatan intensif yang dikelola untuk merawat pasien sakit berat dan kritis, mengancam jiwa dengan melibatkan tenaga terlatih serta didukung dengan kelengkapan khusus.
40.Instalasi Gawat Darurat yang selanjutnya disingkat IGD adalah sarana pelayanan pasien gawat darurat yang harus diberikan sesegera mungkin yang bersifat tindakan penyelamatan jiwa dan / atau mencegah resiko cacat.
41.Intermediate Care adalah pelayanan sementara dengan dilakukan pengawasan sebelum pasien menempati ruang rawat inap.
42.Instalasi Bedah Sentral yang selanjutnya disingkat IBS adalah sarana pelayanan untuk melakukan tindakan operatif dan / atau non operatif dengan pembiusan.
43.Pelayanan medis adalah pelayananan kesehatan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medis dalam bentuk pemeriksaan mapun tindakan medis.
44.Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan untuk keperluan menunjang penegakan diagnosis atau untuk mengikuti perjalanan penyakit dan menentukan serta memonitor hasil terapi.
45.Pelayanan Kefarmasian adalah pelayanan paripurna mencakup mulai dari perencanaan, pengadaan, produksi, penyimpanan perbekalan farm asi, dispensing obat berdasarkan resep dokter bagi pasien rawat jalan dan rawat inap, pengendalian mutu dan pengendalian distribusi serta pengendalian penggunaannya di RSUD Kabupaten Semarang, pelayanan farmasi klinik yang mencakup pelayanan langsung kepada pasien maupun profesi kesehatan lainnya.
46.Pelayanan Farmasi Klinik adalah praktek kefarmasiaan yang berorientasi kepada pasien, yang terkait dengan penerapan pengetahuan dan keahlian farmasis dalam membantu memaksimalkan efek terapi obat dan meminimalkan toksisitas bagi pasien secara individual, dengan cara memberikan pelayanan informasi obat, konseling/ konsultasi obat, dan pengkajian penggunaan obat dari berbagai aspek dengan berkerjasama dengan profesi kesehatan lainnya, agar penggunaan obat lebih rasional.
47.Pelayanan Informasi Obat didefinisikan sebagai kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi obat yang independen, akurat, komprehensif, terkini oleh apoteker/ asisten apoteker kepada pasien, masyarakat maupun pihak yang memerlukan di RSUD Kabupaten Semarang / Puskesmas. 8
48.Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi dari semua kegiatan pelayanan di RSUD Kabupaten Semarang / Puskesmas dan jejaringnya.
49.Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah bentuk pelayanan kesehatan yang terpadu dengan pendekatan medik, psikososial, edukasional, vokasional untuk mencapai kemampuan fungsional yang semaksimal mungkin.
50.Pelayanan Rawat Bersama adalah pelayanan yang dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu bidang medis.
51.Pelayanan Kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar/ teregistrasi yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan.
52.Pemeriksaan kesehatan (Medical/ General Check Up) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien untuk mengetahui status kesehatan secara menyeluruh maupun untuk memenuhi persyaratan tertentu.
53.Home Care adalah pelayanan terhadap pasien untuk keperluan observasi diagnosa, perawatan, pemulihan kesehatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya yang dilaksanakan dengan cara kunjungan rumah oleh petugas rumah sakit.
54.Bahan Habis Pakai yang selanjutnya disingkat BHP adalah bahan kimia atau reagensia, bahan radiologi dan alat kesehatan yang habis pakai dalam rangka pelayanan kesehatan.
55.Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
56.Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/ atau pelayanan lainnya.
57.Jasa sarana adalah imbalan yang diterima oleh RSUD Kabupaten Semarang Puskesmas dan jejaringnya serta Labkesda dalam pemakaian atau penyediaan atas komponen biaya operasional, biaya pemeliharaan dan biaya modal.
58.Tarif Pelayanan Kesehatan adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di RSUD, Puskesmas dan jejaringnya serta Labkesda yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya. 58a. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran perbulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jaminan pelayanan kesehatan yang diberikan. 58b. Dana Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. 58c. Jaminan Kesehatan Nasional adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah. 58d. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan. 58e. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program jaminan Kesehatan.
59.Dihapus.
60.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
61.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
62.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah. 9
63.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
64.Tempat sampah adalah tempat yang khusus disediakan untuk menampung sampah yang dibuang oleh penghasil sampah
65.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
66.Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
67.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
68.Dihapus.
69.Dihapus.
70.Dihapus.
71.Dihapus.
72.Dihapus.
73.Dihapus.
74.Dihapus.
75.Dihapus.
76.Dihapus.
77.Dihapus.
78.Dihapus.
79.Dihapus.
80.Dihapus.
81.Dihapus.
82.Dihapus.
83.Dihapus.
84.Dihapus.
85.Dihapus.
86.Dihapus.
87.Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan administrasi pemakaman, pengaturan lokasi makam, pengkoordinasian dan pemberian bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemakaman.
88.Mayat atau jenazah adalah jasad orang yang telah meninggal dunia secara medis dan telah dipersiapkan untuk dimakamkan.
89.Makam atau Kubur adalah sebidang tanah yang digunakan untuk mengubur atau memakamkan jenazah.
90.Surat Pemakaman adalah surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memberikan hak memakamkan mayat atau kerangka mayat.
91.Surat Penggunaan Makam adalah surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memberikan hak untuk menggunakan lahan makam untuk memakamkan mayat di Tempat Pemakaman selama jangka waktu yang ditentukan.
92.Surat Pembongkaran Makam adalah surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memberikan hak untuk membongkar suatu atau beberapa makam dalam rangka penyidikan dan/ atau pemindahan kerangka mayat.
93.Surat Pengabuan adalah surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memberikan hak untuk memperabukan mayat.
94.Krematorium adalah tempat pembakaran mayat dan/ atau kerangka jenazah.
95.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. 10
96.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
97.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/ atau hewan.
98.Kendaraan Bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/ atau orang dengan dipungut bayaran.
99.Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah- rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
100.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang dan/ atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
101.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
102.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
103.Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan Pengemudinya.
104.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
105.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
106.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) term asuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan prosesjual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
107.Ternak Besar adalah hewan piaraan seperti sapi, kerbau dan kuda.
108.Ternak Kecil adalah hewan piaraan seperti kambing, domba dan kelinci.
109.Ternak Unggas adalah hewan piaraan seperti ayam, bebek, entok dan angsa.
110.Fasilitas Pasar adalah semua sarana dan prasarana yang ada di Pasar yang berguna sebagai penunjang kegiatan perdagangan di Pasar.
111.Kawasan Pasar adalah lahan yang jaraknya paling jauh 100 (seratus) meter dari batas luar pasar yang dihitung dari batas luar tanah pasar.
112.Kios Pasar yang selanjutnya disebut Kios adalah bangunan yang berupa ruangan di pasar, mempunyai dinding penyekat, atap, pintu dengan bentuk apapun juga yang dapat ditutup dan digunakan sebagai tempat berdagang di pasar.
113.Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar yang beralas permanen, berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding pembatas ruangan sebagai tempat berjualan.
114.Tempat Dasaran adalah suatu tempat yang terdapat di pasar dan kawasan pasar bukan termasuk kios atau los dan yang khusus disediakan untuk berdagang.
115.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disebut PKL adalah pedagang yang melakukan usaha non formal dengan menggunakan lahan terbuka atau tertutup, sebagian fasilitas umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat kegiatan usahanya baik dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
116.Retribusi Izin Penempatan adalah Retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten atas pemberian izin Penempatan kepada pedagang yang m enempati kios/los di pasar.
117.Retribusi Balik Nama Izin Penempatan adalah Retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten atas pemberian Balik Nama Izin Penempatan kios dan los.
118.Kartu Bukti Pedagang yang selanjutnya disingkat KBP adalah bukti diri bagi pedagang yang diberikan hak penggunaan kios dan los. 11
119.Kartu Identitas Pedagang yang selanjutnya disingkat KIP adalah bukti diri bagi pedagang yang diberikan hak penggunaan lapak atau oprokan.
120.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/ atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis laik jalan.
121.Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan paling banyak 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk Pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
122.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memilki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi, atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
123.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
124.Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu.
125.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik dengan kendaraan bermotor.
126.Kereta Tempelan adalah alat untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan penariknya.
127.Traktor adalah kendaraan bermotor yang menurut sifatnya digunakan untuk menarik kereta lainnya (Kereta tempelan).
128.Kendaraan Bermotor wajib uji adalah setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, mobil penumpang umum dan kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan dan/ atau digunakan di jalan.
129.Masa Uji berkala adalah masa atau waktu yang ditetapkan bahwa kendaraan bermotor wajib uji berkala tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
130.Tanda Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang berbentuk lempengan plat logam yang berisi data legitimasi termasuk masa berlakunya hasil uji berkala dan harus dipasang pada setiap kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala pada tempat yang tersedia untuk itu.
131.Tanda samping adalah tanda yang dipasang pada bagian kanan dan kiri kendaraan bermotor yang berisi data teknis kendaraan, kelas jalan terendah yang boleh dilalui dan masa uji kendaraan yang bersangkutan.
132.Buku uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk buku, berisi data dan legitimasi masa berlakunya hasil uji berkala serta harus selalu disertakan pada kendaraan yang bersangkutan.
133.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/ atau di dalam tanah dan/ atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus
134.Alat Pemadam Kebakaran adalah alat-alat teknik yang dipergunakan untuk memadamkan dan mencegah terjadinya kebakaran.
135.Label adalah tanda pengesahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang ditempelkan pada Alat Pemadam Kebakaran sebagai bukti bahwa Alat Pemadam Kebakaran tersebut telah diperiksa oleh petugas.
136.Dihapus.
137.Dihapus.
138.Dihapus.
139.Dihapus.
140.Dihapus.
141.Dihapus.
142.Nilai Jual Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata–rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
143.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi 12 Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
144.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
145.Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
146.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
147.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
148.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
149.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
150.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun Retribusi tersebut.
151.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi daerah.
152.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya
153.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
154.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
2.Ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf i dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :