1.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
3.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Semarang.
6.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Semarang.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program kegiatan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
9.Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
10.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
11.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
13.Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
14.Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat Renstra PD, adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 5 (lima) tahun.
15.Rencana Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat Renja PD, adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 1 (satu) tahun.
16.Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disingkat SPKD, adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan Daerah yang digunakan sebagai rancangan kebijakan pembangunan Daerah di bidang penanggulangan kemiskinan dalam proses penyusunan RPJMD.
17.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disingkat TKPKD, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Daerah.
18.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa/Kelurahan, yang selanjutnya disingkat TKPK Desa/Kelurahan, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Desa/Kelurahan.
19.Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
20.Kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
21.Kebutuhan Dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
22.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
23.Warga Miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Kabupaten Semarang dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Semarang.
24.Pemangku Kepentingan adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup masyarakat.
25.Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS, adalah Organisasi Sosial atau Perkumpulan Sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
26.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
27.Pendataan Warga Miskin adalah aktivitas atau kegiatan pengumpulan informasi yang berupa angka tentang karakteristik atau ciri-ciri khusus mengenai populasi warga miskin yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
28.Verifikasi Warga Miskin adalah pemeriksaan tentang kebenaran data warga miskin pada periode tertentu sesuai dengan kriteria yang berlaku.
29.Validasi adalah suatu tindakan yang membuktikan bahwa hasil verifikasi warga miskin telah sesuai dengan kriteria yang berlaku.