1.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Semarang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
7.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
9.Kesejahteraan Sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan-pemenuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.
10.Kesejahteraan Lanjut Usia adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial yang diliputi rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman batin yang memungkinkan para Lanjut Usia memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
11.Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara pemerintah dan masyarakat untuk memberdayakan lanjut usia agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
12.Komisi Daerah Lanjut Usia selanjutnya disebut Komda Lansia adalah wadah yang melakukan upaya penanganan Lanjut Usia di tingkat Daerah.
13.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
14.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar lanjut usia dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
15.Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
16.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
17.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah perorangan, keluarga, atau masyarakat yang mengalami hambatan fisik, ekonomi, sosial, dan budaya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
18.Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
19.Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
20.Lanjut Usia Miskin adalah lanjut usia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi kehidupan dirinya.
21.Lanjut Usia Terlantar adalah lanjut usia yang karena suatu sebab tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya baik rohani, jasmani, maupun sosialnya.
22.Karang Wreda dan/atau Paguyuban Lanjut Usia adalah wadah untuk menampung kegiatan para lanjut usia.
23.Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
24.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
25.Kesehatan adalah keadaan sejahtera badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
26.Pembinaan adalah upaya meningkatkan harkat dan martabat hidup lanjut usia, sehingga gairah hidup tetap terpelihara, lewat organisasi atau perkumpulan khusus bagi para lanjut usia.
27.Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas umum bagi lanjut usia untuk memperlancar mobilitasnya.
28.Pelayanan profesi di keluarga sendiri adalah untuk pelayanan profesi bagi lanjut usia yang dilakukan di rumah atau di dalam keluarga sendiri.
29.Pelayanan Harian Lanjut Usia (Day Care Service) adalah suatu model pelayanan profesi yang disediakan bagi Lanjut Usia, bersifat sementara, dilaksanakan pada siang hari di dalam atau di luar panti dalam waktu maksimal 8 (delapan) jam, dan tidak menginap, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat secara profesional.
30.Pelayanan sosial melalui keluarga (Home Care Service) adalah bentuk pelayanan sosial bagi lanjut usia yang dilakukan di rumah atau di dalam keluarga sendiri.
31.Pelayanan sosial melalui keluarga pengganti (Foster Care Service) adalah bentuk pelayanan sosial bagi lanjut usia yang dilakukan di luar keluarga sendiri atau di luar lembaga, dalam arti lanjut usia tinggal bersama keluarga lain karena keluarganya tidak dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkan atau dalam kondisi terlantar.
32.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.
33.Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.