1.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Semarang.
4.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi, adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki Daerah dan tidak terbagi atas saham yang bergerak dibidang penyediaan air minum.
5.Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi untuk kepentingandan tujuan Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.
6.Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan air minum dari Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
7.Instansi adalah perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima layanan air minum dari Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Air baku untuk Air Minum Rumah Tangga, yang selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan dan air tanah yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
10.Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
11.Sambungan air minum adalah sarana pelayanan air minum kepada pelanggan langsung melalui Pipa Distribusi dan Pipa Dinas yang telah dilengkapi dengan meter air.
12.Pipa Distribusi adalah pipa pembawa air dari bak penampungan (reservoir) ke Pipa Dinas.
13.Pipa Dinas adalah pipa dan perlengkapannya yang menghubungkan Pipa Distribusi sampai Pipa Persil sampai dengan meter air.
14.Pipa persil adalah pipa beserta peralatan dan perlengkapannya yang terletak dalam persil pelanggan sesudah meter air.
15.Persil adalah sebidang tanah yang dimiliki/dikuasai oleh seseorang atau Badan yang mempunyai ukuran tertentu sesuai dengan bukti kepemilikan tanah.
16.Meter air adalah alat untuk mengukur volume pemakaian air oleh Pelanggan dalam waktu tertentu.
17.Tera Meter air adalah suatu proses pengujian Meter air agar Meter air Pelanggan tetap berfungsi dengan baik dan hasilnya akurat.
18.Tarif air minum, yang selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang berikan oleh Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi yang wajib dibayar oleh Pelanggan.
19.Rekening air minum adalah kewajiban yang harus dibayar oleh Pelanggan setiap bulan sesuai jumlah pemakaian air.