Uraian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terdiri atas;
1.Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah Dan Organisasi;
2.Lampiran I.2 : Ringkasan Realisasi APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
3.Lampiran I.3 : Rincian Realisasi APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; dan
4.Lampiran I.4 : Rekapitulasi Realisasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan;
b.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Lampiran III : Laporan Operasional;
d.Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas;
e.Lampiran V : Neraca;
f.Lampiran VI : Laporan Arus Kas;
g.Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan;
h.Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i.Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir Dan Penyisihan Dana Bergulir;
k.Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah;
l.Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan Dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m.Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n.Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
o.Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p.Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah;
q.Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r.Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
s.Lampiran XIX : Daftar Sub Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya; dan
t.Lampiran XX : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah, terdiri atas:
1.Lampiran XX.1 : Ikhtisar Laporan Keuangan (Neraca) Badan Usaha Milik Daerah; dan
2.Lampiran XX.2 : Ikhtisar Laporan Keuangan (Laporan Laba/Rugi) Badan Usaha Milik Daerah.