Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang. Ditetapkan di Ungaran pada tanggal 1 September 2025 BUPATI SEMARANG, ttd. NGESTI NUGRAHA Diundangkan di Ungaran pada tanggal 1 September 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd. RUDIBDO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2025 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (7-188/2025) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG EVI SUNARIAH NIP. 197803082006042004 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN I. UMUM Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Sedangkan limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup maka diperlukan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang benar, tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang merupakan dasar penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sehingga memberikan dampak perubahan yang signifikan terhadap mekanisme perizinan, kewenangan, metode pengelolaan dan jenis serta kategori limbah bahan berbahaya dan beracun. Dengan demikian Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun tidak lagi relevan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL