Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang. Ditetapkan di Ungaran pada tanggal 14-05-2018 BUPATI SEMARANG, ttd. MUNDJIRIN Diundangkan di Ungaran pada tanggal 14-05-2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd. GUNAWAN WIBISONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2018 NOMOR 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN I. UMUM. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) sehingga perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan. II. PASAL DEMI PASAL.