menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Gangguan Staatsblad 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1940 Nomor 14 dan 450;
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
4.Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652);
5.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029);
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan 373 Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
8.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
11.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik 374 Indonesia Nomor 4725).
12.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852).
13.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866).
14.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959).
15.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966).
16.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
17.Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
18.Undang-UndangNomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Tahun 140, 375 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059 ).
19.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ;
20.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
21.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara 376 Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
27.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
28.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Perabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1998 Nomor 2 Seri B Nomor 2);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Di Rawapening (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2001 Nomor 33 Seri C Nomor 2);
30.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Peternakan dan Tanda Daftar Usaha Peternakan Di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2003 Nomor 14 Seri C Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4);
31.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke 377 Non Pertanian (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2003 Nomor 26 Seri C Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 16 Seri C Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2);
33.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 17 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pemberian Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Lingkungan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 23 Seri C Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9);
35.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras Di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 24 Seri C Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10);
36.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Tempat Parkir Di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 26 Seri C Nomor 8, 378 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12);
37.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Izin Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 28 Seri C Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14);
38.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tempat Pemakaman Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 15 Seri C Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12);
39.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Izin Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 16 Seri C Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13);
40.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, 379 Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11);
41.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23);
42.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11);
43.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12);
44.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten SemarangTahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6);
45.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8); 380
46.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1);
47.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4);
48.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2);
49.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5);
50.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7);
51.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8); 381
52.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9);
53.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2);
54.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG Dan BUPATI SEMARANG MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG IZIN GANGGUAN 382