1.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Semarang.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pendirian adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pemberian pedoman dalam mendirikan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6.Penataan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pemberian izin dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah, kepentingan umum, sosial ekonomi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah melalui pembinaan manajemen yang baik dalam bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
8.Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
9.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
10.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah UMK-M sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
11.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik Daerah, dapat berupa Toko/Kios, Los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.
12.Pasar Utama adalah Pasar Rakyat yang beroperasi pada pagi hari sampai dengan sore hari.
13.Pasar Pagi adalah Pasar Rakyat yang beroperasi pada dini hari sampai dengan pagi hari.
14.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
15.Toko Swalayan adalah Toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
16.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
17.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
18.Kios Pasar yang selanjutnya disebut Kios adalah bangunan yang berupa ruangan di pasar, mempunyai dinding penyekat, atap, pintu dengan bentuk apapun yang dapat ditutup dan digunakan sebagai tempat melakukan usaha di pasar.
19.Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar yang beralas permanen, berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding pembatas ruangan yang digunakan sebagai tempat berjualan.
20.Tempat Dasaran atau Oprokan adalah suatu tempat yang terdapat di pasar dan kawasan pasar bukan termasuk Kios atau Los dan yang khusus disediakan untuk berdagang.
21.Pedagang adalah orang atau badan usaha yang melakukan aktivitas jual beli barang atau jasa di Pasar Rakyat.
22.Kartu Bukti Pedagang yang selanjutnya disingkat KBP adalah bukti diri bagi Pedagang yang diberikan hak penggunaan Kios atau Los.
23.Kartu Identitas Pedagang yang selanjutnya disingkat KIP adalah bukti diri bagi Pedagang yang diberikan hak penggunaan Tempat Dasaran atau Oprokan.
24.Pembangunan atau Revitalisasi Pasar Rakyat adalah usaha untuk melakukan peningkatan atau pemberdayaan sarana dan prasarana fisik, manajemen, sosial budaya dan ekonomi atas Pasar Rakyat.
25.Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah pusat/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman serta perkembangan pada masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
26.Standar Nasional Indonesia tentang Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut SNI Pasar Rakyat adalah Standar yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional.
27.Desain Standar Purwarupa Pembangunan atau Revitalisasi Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut Purwarupa Pasar Rakyat adalah desain standar Pasar Rakyat yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, yang meliputi gambar tampak, detail engineering design yang terdiri dari beberapa komponen seperti gambar arsitektur, sistem struktur dan sistem konstruksi dan mekanikal elektrikal, bill of quantity, rencana kerja dan syarat beserta spesifikasi teknis.
28.Grosir/Perkulakan adalah Pelaku Usaha distribusi yang menjual berbagai macam barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.
29.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan UMK-M dengan usaha besar.
30.Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.