DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2025

Nomor
9
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
20

Ringkasan

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 Yang Meliputi Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.321.111.124.200,00 (dua triliun tiga ratus dua puluh satu miliar seratus sebelas juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; dan b. pendapatan transfer.

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…