Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2025
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Ringkasan
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 Yang Meliputi Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.321.111.124.200,00 (dua triliun tiga ratus dua puluh satu miliar seratus sebelas juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; dan b. pendapatan transfer.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…