DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 1 Tahun 2015

Nomor
1
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
57

Ringkasan

Peraturan daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang meliputi pengaturan nama, objek, subjek, dasar pengenaan tarif, cara penghitungan pajak, penetapan wilayah pemungutan, proses pendataan, penetapan tata cara pemungutan, tahun pajak dan saat terutang, tata cara pembayaran dan penelitian, tata cara penagihan, kadaluarsa penagihan, pengajuan keberatan, banding, dan gugatan, pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, hak mendahulu, pemeriksaan dan pengawasan, insentif pemungutan, sanksi dan penyidikan.

Isi peraturan

Teks57PDFHirarki

Memuat teks peraturan…