DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi tempat khusus parkir di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekwensi penggunaan tempat khusus parkir. Struktur besarnya tarif ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan mulai dari Rp1000,00 sampai dengan Rp5000,00 per sekali parkir.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…