1.Daerah adalah Kabupaten Seram Bagian Timur;
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.Kepala Daerah adalah Bupati Seram Bagian Timur;
4.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Timur;
5.Otonomi Daerah adalah Kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang - Undangan yang berlaku;.
6.Badan adalah Sekumpulan orang dan / atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya;
7.Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor;
8.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang bersifat sementara;
9.Tempat parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai tempat parkir Kendaraan bermotor;
10.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan; 3
11.Retribusi Jasa Umum adalah Retribusai atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan memungut Prinsip Komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
12.Retribusi Parkir di tepi jalan umum yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas pemberian ijin kepada orang pribadi atau Badan untuk kegiatan parkir di tepi jalan Umum;
13.Subjek Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat di kenakan retribusi Daerah;
14.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang – Undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi yang terutang termasuk Pemungutan atau Pemotongan Retribusi tersebut;
15.Massa Retribusi adalah Suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan Parkir di Tepi jalan Umum;
16.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan Objek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai Dasar perhitungan dan Pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah;
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang;
18.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan Tagihan Retribusi dan / atau Sanksi Administrasi berupa Bunga dan / atau Denda;
19.Surat Keputusan Retribusi Keberatan adalah Surat Keputusan Atas Keberatan terhadap SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib Retribusi;
20.Pemerikasaan adalah Serangkaian Kegiatan untuk mencari, Mengumpulkan, Mengolah Data dan / atau Keterangan lainnya untuk menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Retribusi Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah;
21.Pemungutan adalah Suatu Rangkaian Kegiatan mulai dari Penghimpunan Data Objek dan Subjek Pajak atau Retribusi, Penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak atau Retribusi kepada wajib Pajak atau wajib Retribusi serta Pengawasan Penyetorannya;
22.Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.