DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 4 Tahun 2015

Nomor
4
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi parkir di tepi jalan umum di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekwensi penggunaan tempat parkir dengan struktur besaran tarif ditetapkan berbeda-beda sesuai jenis kendaraan mulai dari Rp1000,00 untuk kendaraan roda dua sampai dengan Rp5000,00 untuk kendaraan bermotor roda lebih dari enam.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…