a.Daerah adalah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur;
b.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah ;
a.Bupati adalah Bupati Seram Bagian Timur;
b.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur;
c.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Olah Raga adalah Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Olah Raga Kabupaten Seram Bagian Timur;
e.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
f.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
g.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
h.Jasa adalah kegiatan Pemerintah kabupaten berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
i.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
j.Wisata, Wisatawan, Kepariwisatawan, Usaha Pariwisata, Obyek dan Daya tarik Wisata, Kawasan Pariwisata adalah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
k.Usaha Pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelengngarakan usaha, jenis atau menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait dibidang tersebut;
l.Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata adalah usaha pemanfaatan sumberdaya alam dan tata lingkungan untuk dijadikan sasaran wisata yang terdiri dari :
1.Pengusaha obyek dan daya tarik usaha alam adalah kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam dan tata lingkungannya untuk dijadikan sasaran wisata;
2.Pengusaha obyek dan daya tarik wisata budaya adalah usaha pemanfaatan seni budaya bangsa untuk dijadikan sasaran wisata;
3.Pengusahaan obyek dan daya tarik minat khusus adalah kegiatan usaha pemanfaatan sumberdaya alam dan potensi seni budaya bangsa untuk menimbulkan daya tarik dan minat khusus untuk sasaran wisata;
m.Usaha sarana pariwisata adalah kegiatan usaha pembangunan pengelolaan dan penyediaan fasilitas serta pelayanan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pariwisata dengan jenis-jenis usaha terdiri dari :
1.Usaha penyediaan akomodasi adalah kegiatan usaha penyediaan kamar dan fasilitas serta pelayanan yang diperlukan;
2.Usaha penyediaan makan minum adalah kegiatan usaha pengelolaan, penyediakan pelayanan makan dan minum;
3.Usaha angkutan wisata adalah kegiatan usaha khusus atau sebagian dari usaha adalah dalam rangka penyediaan angkutan khusus wisata, atau usaha angkutan umum yang menyediakan juga angkutan khusus wisata atau angkutan umum yang dapat dipergunakan sebagai angkutan wisata;
4.Usaha penyediaan jasa usaha tirta adalah kegiatan usaha yang menyediakan dan mengelola sarana dan prasarana serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan wisata tirta;
5.Usaha kawasan pariwisata adalah kegiatan usaha membangunan atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata;
n.Usaha penyewaan peralatan pesta dan atau pertemuan adalah kegiatan usaha penyewaan alat serta perlengkapan untuk penyelenggaraan acara atau pertemuan;
o.Usaha rekreasi dan hiburan umum adalah suatu usaha komersial yang ruang lingkupnya kegiatannya dimaksud untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani yang terdiri dari jenis jenis usaha antara lain ;
1.Taman rekreasi adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai jenis fasilitas untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani yang mengandung hiburan, pendidikan dan kebudayaan sebagai usaha pokok disuatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa makanan dan minuman;
2.Teater panggung terbuka adalah suatu usaha yang menyediakan alat dan fasilitas untuk pertunjukan seni dan budaya di tempat terbuka ( tanpa atap ) dan dapat dilengkapi dengan penyediaan makanan dan minuman;
3.Teater panggung tertutup adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pertunjukan ( pentas ), seni, budaya dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa makan dan minum dalam gedung tertutup;
4.Pentas pertunjukan satwa adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pertunjukan permainan dan ketangkasan satwa;
5.Usaha fasilitas wisata tirta dan rekreasi air adalah suatu usaha yang menyediakan perlengkapan untuk rekreasi air yang dikelola secara komersial;
6.Usaha sarana dan fasilitas olahraga adalah suatu usaha yang menyediakan peralatan dan perlengkapan untuk berolahraga serta ketangkasan baik darat, air dan udara dan dikelola secara komersial;
7.Balai pertemuan umum adalah suatu usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk menyelenggarakan pertemuan rapat, pesta dan pertunjukan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi jasa pelayanan makan dan minum;
8.Gedung Lapangan Olahraga adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan minum;
9.Gelanggang olahraga tertutup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk kegiatan berbagai (aneka) olahraga sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum dalam gedung tertutup;
10.Pemandian alam adalah suatu usaha yang menyediakan air panas dan atau air terjun sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum;
11.Pasar Seni (Art Market ) adalah suatu usaha yang menyediakan cendramata, benda seni dan budaya serta tempat dan fasilitas untuk pertunjukan seni budaya dialam terbuka ( tanpa atap) dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum;
12.Sircuit Motor Cross adalah suatu usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan tempat dan fasilitas untuk kegiatan ketangkasan kendaraan roda dua dan roda empat sebagai suatu usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum;
p.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan Retribusi diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran retribusi;
q.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;