Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. Ditetapkan di Bula pada tanggal 24 Desember 2016 ATA BAGIAN TIMUR TI KELIOBAS AN N Diundangkan di Bula pada tanggal 24 Desember 2016 REPARESD | SEKRERARES DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, Ha Pa ARIF MAKMUR. M.Si SERAM BP LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 171 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, PROVINSI MALUKU : 48/3/2016 1. TI. PENJELASAN .. ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR PADA PT. BANK MALUKUMALUT UMUM Dalam rangka memperkuat struktur permodalan PT. Bank Malukumalut guna meningkatkan pelayanan dan mutu perbankan, terutama dalam pelayanan kredit kepada masyarakat serta untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Malukumalut. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur pada PT. Bank Malukumalut dilakukan berdasarkan - hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bank Maluku Tahun 2013, Nomor : 05/RUPS/PT.BPMD/2013 tentang Persetujuan Perubahan Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Penyertaan Modal Oleh Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku, dimana disepakati perlu adanya penambahan penyertaan modal pemegang saham untuk memenuhi modal inti minimal. Pentingnya penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur pada PT. Bank Malukumalut terkait dengan fungsi modal Bank untuk :
a.Melindungi para nasabah penyimpan, yang mengharapkan adanya kepastian kemampuan bank dalam membayar kembali simipanannya sewaktu-waktu, terutama apabila terjadi krisis ekonomi,
b.Menjamin kelangsungan operasional perbankan maupun pengembangan dan perluasan usaha perbankan, dan
c.Memenuhi Standar Modal Minimum yang diwajibkan. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur pada PT. Bank Malukumalut hendaknya dilakukan melalui Peraturan Daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur pada PT. Bank Malukumalut, merupakan upaya nyata dalam memberikan kepastian hukum baik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur maupun Pengelola PT. Bank Malukumalut (Dewan Komisaris dan Dewan Direksi). Berdasarkan pada penjelasan diatas, maka Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur pada PT. Bank Malukumalut harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. PASAL DEMI PASAL