Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur ini terdiri dari : Ringkasan APBD yang diklasifikasikan menurut akun, kelompok, jenis ,objek dan rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; 2 Lampiran II Ringkasan APBD menurut urusan Pemerintahan daerah dan Organisasi SKPD; 3 Lampiran III Rincian APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan Daerah, organisasi SKPD,Program, dan Kegiatan beserta hasil dan sub kegiatan beserta keluaran; 1 Lampiran I 4 Lampiran IV
5.Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 6. Lampiran VI Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM; 7. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD;
8.Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD; 9. Lampiran IX Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah; 10. Lampiran X Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; 11. Larnpiran XI Daftar Piutang Daerah;