Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. Ditetapkan di Bula pada tanggal 26 Juli 2017 BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR, ABDUL MUKTI KELIOBAS Diundangkan di Bula pada tanggal 26 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, SYARIF MAKMUR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR TAHUN 2017 NOMOR 176 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR TAHUN 2016 – 2021 I. Penjelasan Umum : Dalam Pasal 258 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diamanatkan, bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, maka daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Penyusunan, pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dimaksud, dikoordinasikan, diintegrasikan dan diharmonisasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 260 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Terkait dengan hal tersebut diatas, maka dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016 – 2021 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik. Selanjutnya dokumen RPJMD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dijabarkan kedalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan untuk selama 5 (lima) tahun kedepan dan dijabarkan pula kedalam dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) untuk masa 5 (lima) tahun kedepan. Dokumen Renstra PD selanjutnya dijabarkan kedalam dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) yang memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 263 ayat (4) dan Pasal 273 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk optimalisasi pencapaian target kinerja pelaksanaan RPJMD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 260, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, berkewajian melakukan pembinaan, fasilitasi pemantuan dan supervisi kepada seluruh perangkat daerah dalam melakukan penyusunan dokumen rencana pembangunan perangkat daerah dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Dalam implementasi selanjutnya, dokumen RPJMD Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016 - 2021 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah menjadi landasan bagi seluruh pemangku kepentingan, antara lain : seluruh perangkat daerah, masyarakat, para tokoh 8 agama, tokoh masyarakat, para pakar dan akademis, serta kalangan dunia dalam permumusan kebijakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pemantauan dalam upaya terwujudnya pelaksanaan pembangunan yang transparan, adil, demokratis, efektif, efisien dan akuntabel, melalui beberapa langkah antara lain yaitu ::
a.Menjadi pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan baik Pemerintah daerah, masyarakat dan stakeholder dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,serta penyusunan dokumenrencana pembangunan daerah dan dokumen rencana perangkat daerah dalam upaya pencapaian target Visi, Misi dan program kerja pemerintahan daerah;
b.Mendorong tercapainya konsistensi, sinkronisasi dan sinergi, serta keselarasan baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan daerah, maupun antara pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten;
c.Mendorong tercapainya keserasian, konsistensi dan keselarasan antara perencanaan, penganggaran, pembinaan dan pengawasan;
d.Mendorong terlaksananya pengendalian pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan; dan
e.Mendorong terwujudnya peran serta dan partisipasi masyarakat secara optimal dalam pengendalian, pengawasan pelaksanaan pembangunan. Dokumen RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Perumusan Visi dan Misi dimaksudkan dalam upaya memberdayagunakan secara efektif, efisien dan sinergis semua modal dasar yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timuruntuk mengelola dan menyelesaikan permasalahan pembangunan jangka menengah. Visi Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016-2021 yang dituangkan kedalam dokumen RPJMD Tahun 2016-2021 adalah ”Terwujudnya Seram Bagian Timur Yang Sejahtera, Mandiri Dan Berdaya Saing Berbasis Sumberdaya Lokal”. Untuk tercapainya secara maksimal target yang telah dicanangkan kedalamVisi, maka perlu dirumuskan kedalam Misi, yaitu :
1.Mengembangkan Aktivitas Ekonomi Lokal Berbasis Komoditi Unggulan dan Kelembagaan Lokal di Daerah Perdesaan;
2.Menjalankan Reformasi Birokrasi Dalam Tata Kelola Birokrasi, Serta Reformasi Agraria Dalam Tata Ruang Wilayah;
3.Mengembangkan Jejaring Kerjasama Multi Level Stakeholder Untuk Pengembangan Perekonomian Daerah yang Kuat dan Kompetitif;
4.Mendorong Penguatan Demokrasi dan Partisipasi Publik Dalam Sistem Tata Kelola Pemerintahan yang Terbuka, Akuntabel dan Bertanggungjawab;
5.Mendorong Pengembangan Sektor Unggulan Kelautan dan Perikanan;
6.Mengembangkan Aksesibilitas Infrastruktur Serta Akses Luas Terhadap Iptek, Permodalan, Keuangan dan Pasar; dan
7.Memperkuat Kapasitas SDM dan Kelembagaan Lokal Dalam Integrasi Pasar Bebas dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016 - 2021 terdiri dari 5 (lima) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal yang menguraikan tentang (1) ketentuan Umum; (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; (3) Pengendalian dan Evaluasi; (4) Ketentuan Peralihan; dan (5) Ketentun Penutup. 9 Untuk menjamin agar dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini ada kesinambungan dengan dokumen RPJMD berikutnya , maka selama belum ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, peraturan daerah ini masih dapat dijadikan pedoman untuk perumusan kebijakan penyusunan Dokumen RPJMD periode Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih berikutnya. Hal ini dalam upaya untuk menjamin agar Visi dan Misi yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2005–2025 dengan target utama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur dapat dicapai secara maksimal. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL :