1.Pemerintah Daerah adalah Penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan;
3.Kabupaten adalah Kabupaten Seram Bagian Timur;
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5.Bupati adalah Bupati Seram Bagian Timur;
6.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Seram Bagian Timur;
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
8.Dinas adalah Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Seram Bagian Timur;
9.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur;
10.Minuman beralkohol, adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasidan distilasi atau fermentasi tanpa destilasi;
11.Minuman Beralkohol Tradisional yang selanjutnya disingkat MBT adalah minuman beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun tumurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatnya dilakukan sewaktu - waktu;
12.Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SIUP-MB adalah Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol;
13.Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Tradisional yang selanjutnya disebut SIUP-MBT adalah Surat Ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol produksi tradisional;
14.Perusahaan adalah setiap badan usaha yang dimiliki oleh wargaNegara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol;
15.Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat IT-MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor minuman beralkohol;
16.Distributor Minuman Beralkohol adalah perusahaan yang ditunjuk oleh produsen minuman beralkohol produk dalam negeri dan atau IT-MB produk asal impor untuk mengedarkan minuman beralkohol kepada pengecer dan penjual langsung melalui sub distributor di wilayah pemasaran Kabupaten Seram Bagian Timur;
17.Sub Distributor Minuman Beralkohol adalah perusahaan yang ditunjuk oeh distributor untuk mengedarkan minuman beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk asal import kepada pengecer dan penjual langsung di wilayah pemasaran Kabupaten Seram Bagian Timur;
18.Penjual Langsung minuman beralkohol adalah badan usaha yang melakukan penjualan minuman berakohol kepada konsumen akhir untuk diminum di tempat;
19.Pengecer Minuman Beralkohol adalah orang atau badan usaha yang menjual minuman beralkohol khusus dalam kemasan secara eceran;
20.Label Edar adalah tanda pengenal dalam bentuk stiker yang ditempel pada setiap botol atau kemasan minuman beralkohol;
21.Kemasan adalah bahan yang digunakan sebagai tempat dan atau membungkus minuman beralkohol yang akan diedarkan baik bersentuhan langsung maupun tidak bersentuhan langsung;
22.Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) yang selanjutnya disebut TBB adalah tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu;
23.Pengusaha Toko Bebas Bea adalah Perseroan Terbatas yang khusus menjual barang asal impor dan atau barang asal Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) di TBB;
24.Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengendalikan, mengetahui, menilai dan mengarahkan agar peredaran minuman beralkohol dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya;
25.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pencarian, pengumpulan dan analisa data dan atau keterangan lainnya terhadap segala bentuk pelanggaran usaha peredaran dan atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Seram Bagian Timur;
26.Peredaran minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menyalurkan minuman beralkohol untuk diperdagangkandi dalam negeri;
27.Mengoplos adalah mencampur, meramu atau menyedu bahan – bahan tertentu sehingga menjadi minuman yang mengandung beralkohol dengan kadar sampai dengan Kurang lebih 15%;
28.Pengedar adalah setiap orang, kelompok atau badan yang menyimpan, menyediakan, mencampur dan memperjual belikan minuman beralkohol;
29.Pengecer adalah menjual secara eceran minuman beralkohol baik dalam kemasan atau tidak;
30.Menjual adalah kegiatan menjual minuman beralkohol untuk diminum ditempat;
31.Menimbun adalah menyimpan minuman beralkohol dalam jumlah banyak;
32.Menawarkan adalah kegiatan yang dilakukan setiap orang, kelompok atau badan untuk memperkenalkan minuman beralkohol dengan tujuan menarik perhatian orang, baik yang berupa iklan, spanduk, baleho, brosur dan saran;
33.Tempat penjualan adalah tempat yang diperuntukan untuk umum atau tempat yang biasa dikunjungi atau didatangi masyarakat;
34.Meminum adalah kegiatan seseorang, kelompok atau badan yang meminum minuman beralkohol ditempat umum;
35.Tim Terpadu adalah Tim yang dibentuk Bupati yang bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.