mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023 I. UMUM Anggaran adalah alat akuntabilitas, manejemen dan kebijakan ekonomi yang dianggap sebagai instrumen dalam kebijakan ekonomi anggaran untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.sehubungan dengan itu dalam undang-undang dasar 1945, disebutkan bahwa belanja negara/belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program kegiatan dan jenis belanja. hal tersebut berati bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit organisasi, antar kegiatan, antar jeni belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD. sejalan dengan upaya untuk menetapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja disektor publik perlu dilakukan perubahan klasifikasi anggaran yang dianggap relevan sesuai dengan kebutuhan. dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan akumulasi program daerah pada tiap sektor selama periode tahun tertentu yang harus dikelola dengan baik menuju good governance. II. PASAL DEMI PASAL