1.Daerah adalah Kabupaten Seram Bagian Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Seram Bagian Timur.
4.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
5.Negeri adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Negeri adalah Kepala Negeri/Negeri Administratif dibantu Perangkat Negeri sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Negeri.
7.Raja atau yang disebut dengan nama lain adalah gelar kepala kesatuan masyarakat hukum adat dan pemerintah yang memimpin Negeri.
8.Badan Permusyawaratan Negeri/Saniri adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi adat, fungsi legislatif yang bersama-sama kepala pemerintahan negeri membentuk peraturan negeri, mengawasi pelaksanaan tugas dari Kepala Pemerintah Negeri, serta merupakan badan yang mendampingi kepala Pemerintah Negeri dalam memimpin Negeri, sesuai tugas dan wewenang yang dimiliki.
9.Badan Permusyawaratan Negeri Administratif yang selanjutnya disingkat BPNA adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk negeri berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 3
10.Musyawarah Negeri adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPN/BPNA khusus untuk Pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif Antar Waktu.
11.Pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif adalah Pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif Serentak dan Pemilihan kepala melalui Musyawarah Negeri.
12.Pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif serentak adalah Pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif yang dilaksanakan satu kali atau bergelombang.
13.Pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif antar waktu adalah Pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif karena Kepala Negeri/Negeri Administratif berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui Musyawarah Negeri.
14.Kepala Negeri/Negeri Administratif adalah pejabat Pemerintah Negeri yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga negerinya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
15.Perangkat Negeri adalah sekretariat Negeri, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
16.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang merupakan mitra Pemerintah Negeri dalam memberdayakan masyarakat.
17.Tokoh masyarakat adalah tokoh adat, tokoh keagamaan, tokoh pendidikan dan Tokoh Masyarakat lainnya.
18.Panitia Pemilihan Daerah adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati untuk merencanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif Serentak di tingkat Daerah.
19.Panitia Pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif adalah Panitia yang dibentuk oleh BPN/BPNA dalam musyawarah BPN/BPNA untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif.
20.Calon Kepala Negeri/Negeri Administratif adalah bakal Calon Kepala Negeri/Negeri Administratif yang telah ditetapkan oleh panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Negeri/Negeri Administratif.
21.Calon Terpilih adalah Calon Kepala Negeri/Negeri Administratif yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif.
22.Penjabat Kepala Negeri/Negeri Administratif adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Negeri/Negeri Administratif dalam kurun waktu tertentu.
23.Pemilih adalah penduduk Negeri yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif.
24.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar Pemilih yang disusun berdasarkan data DPT Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan Pemilih baru.
25.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar Pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari Pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS.
26.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar Pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas Pemilih dan jumlah Pemilih dalam Pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif. 4
27.Pendaftaran Bakal Calon Kepala Negeri/Negeri Administratif yang selanjutnya disebut Pendaftaran adalah tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif untuk mendapatkan bakal Calon Kepala Negeri/Negeri Administratif.
28.Penelitian Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Kepala Negeri/Negeri Administratif yang selanjutnya disebut Penelitian adalah tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Calon Kepala Negeri/Negeri Administratif.
29.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Negeri/Negeri Administratif untuk meyakinkan para Pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya.
30.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan dan penghitungan suara.
31.Seleksi Tambahan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia Pemilihan terhadap Bakal Calon apabila jumlah Bakal Calon lebih dari 5 (lima) orang atau seleksi yang dilakukan apabila hasil penghitungan suara terdapat perolehan suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) orang calon.
32.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah.
33.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri selanjutnya disebut APB Negeri adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Negeri.
34.Hari adalah Hari Kalender.