menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; I...Q)cccO0£coOccoocQ)0coUca0ml Mengingat : 1 . Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar· Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4350); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik t • , Indonesia Nomor 4400); j 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 4 2 1 ) ; 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 9. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 1 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014-tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor L..Q)cccUOCl)EcUOccUocQ)0cUUc00a 6573);Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kcbijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman . , . ' . . . . Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan / Atau Stabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134); . . . 1 2 . Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2 1 0 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13.Peraturan Pemerintah Nomo1 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); % i
14.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4574); 1 5 . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 1 7 . Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedofuan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4 6 1 4 ) ; PARAF KOORDINASI KAAG0Pp L..(])cccO0EcOccUoC(])0c0Uc008
20.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tenlang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4 8 1 5 ) ; 2 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2 0 1 2 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 ,· Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 6 Nomor 1 1 4 ) ; ,
24.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 7 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6056); . . 3
25.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan an Anggota · . ·· · ' i t gs < Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2); 2 # ,
27.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara - • · . . " " i s ? • • t i ' ? Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
28.Peraturan Daerah Kabupaten Seram 14 Tahun 2 0 1 0 tentang Rencana Pembangunan 4 + A Jangka Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2005- 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 65); L..0ccc0()Cl)£c0OccCJ)c00cU0c05lm Menetapkan : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR dan ' . . BUPATI SERAM BAGJAN TIMUR MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023. . ~fa % - � \ 0cc(1cCJ£(1G,00a Dengan Persetujuan Bersama . rt · % Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: • i i : j , 1 . Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan . t s tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersarna oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 2. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 3. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. 4. Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kernbali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. 5. Bupati adalah Bupati Seram Bagian Timur. 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Seram Bagian Timur. (·,-c r=--:::-:-::--=-::----, )