Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Serang. Ditetapkan di Serang pada tanggal 27 Mei 2016 BUPATI SERANG, ttd RATU TATU CHASANAH Diundangkan di Serang pada tanggal 27 Mei 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERANG, ttd LALU ATHARUSSALAM RAIS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2016 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG, PROVINSI BANTEN (3,11/2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Kabupaten Serang terdiri atas 29 (Dua Puluh Sembilan) Kecamatan dan 326 (Tiga Ratus Dua Puluh Enam) Desa. Keberadaan Desa-Desa di Kabupaten Serang belum ditetapkan landasan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penetapan desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka penetapan desa, Pemerintah Daerah harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a.Melakukan inventarisasi desa-desa yang ada di daerah, untuk mendapatkan kode desa;
b.Hasil inventarisasi menjadi dasar Pemerintah Daerah menetapkan desa dengan Peraturan Daerah; dan
c.Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa, harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah telah menetapkan kode desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, termasuk Desa-Desa di Kabupaten Serang, sehingga harus segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu segera ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Penetapan Desa, sebagai landasan dalam penegasan batas wilayah desa, penetapan kewenangan desa, dan pembentukan organisasi Pemerintah Desa. II. PASAL DEMI PASAL