Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Serang. Ditetapkan di Serang pada tanggal 31 Desember 2014 BUPATI SERANG, Cap/ttd A. TAUFIK NURIMAN Diundangkan di Serang pada tanggal 31 Desember 2014 SEKERTARIS DAERAH KABUPATEN SERANG Cap/ttd LALU ATHARUSSALAM R LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2014 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG PROVINSI BANTEN: (12/2014) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SERANG I. PENJELASAN UMUM Pemberian Nama RSUD Kabupaten Serang diorientasikan untuk memberikan status dan kedudukan hukum atas penamaan RSUD Kabupaten Serang, serta sebagai simbol pemersatu keberagaman masyarakat sekaligus sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa yang telah diberikannya kepada seorang Tokoh dalam memperjuangkan pembangunan bidang kesehatan di daerah, sehingga tercipta nama RSUD ”Prof. Dr. dr. Dradjat Prawiranegara” dalam rangka memberikan motivasi peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan. Keberadaan RSUD ”Prof. Dr. dr. Dradjat Prawiranegara” sebagai sarana pelayanan kesehatan merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum serta penghormatan kepada Tokoh yang namanya diabadikan sebagai nama RSUD Kabupaten Serang. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL