1.Daerah adalah Kabupaten Serang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.Bupati adalah Bupati Serang.
4.Desa adalah …
4.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia
5.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
7.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
10.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
11.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
12.Pengangkatan perangkat desa adalah kegiatan penjaringan dan penyaringan hingga pelantikan perangkat desa.
13.Penjaringan perangkat desa adalah kegiatan menerima berkas pendaftaran dan meneliti persyaratan administrasi Bakal Calon Perangkat Desa.
14.Penyaringan perangkat desa adalah kegiatan yang dilakukan setelah penjaringan selesai dilaksanakan.
15.Bakal Calon Perangkat Desa adalah setiap orang yang telah mendaftarkan diri sebagai calon Perangkat Desa.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
17.Panitia Pengangkatan Perangkat Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk menyelenggarakan proses/tahapan pengangkatan Perangkat Desa.
18.Panitia Pengawas adalah panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk mengawasi penyelenggaraan proses/tahapan pengangkatan Perangkat Desa.
19.Anggaran Pendapat dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa.