1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Pemerintah
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Banten.
3.Daerah adalah Kabupaten Serang
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
6.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7.Bupati adalah Bupati Serang.
8.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Serang.
9.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Serang.
10.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang.
10.Satuan…….
12.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan balk oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
13.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
14.Bencana Non Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
15.Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
16.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehahilitasi.
17.Kegiatan Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
18.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
19.Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
20.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalul pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
21.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
22.Rehabihtasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
23.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua pasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
24.Ancaman Bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
25.Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu. 26.Pemulihan………….
26.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
27.Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, balk melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
28.Resiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa amar, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
29.Bantuan Darurat Bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
30.Status Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang di:etapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekornendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
31.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dan tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagal akibat dampak buruk bencana.
32.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
33.Korban Bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
34.Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
35.Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas rnewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional Iainnya dan lembaga asing nonpemerintah dan negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
36.Kearifan Lokal adalah semua bentuk kegiatan yang positif baik berupa kebiasaan, karya, maupun produk yang membudaya dan tumbuh didalam masyarakat serta menjadi ciri khas yang membedakan dari masyarakat lainnya yang memiliki manfaat bagi keberlangsungan kehidupan secara menyeluruh dan masyarakat luas.
37.Pengelolaan Sumber Daya Bantuan Bencana adalah meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional;
38.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berperan serta dalam pembangunan dalamrangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara KesatuanRepublik Indonesia yang berdasarkan PancasiIa.
39.Pengelolaan Sumber Daya Bantuan Bencana adalah meliput perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan.