1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Serang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Serang.
5.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Kabupaten Serang.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang.
7.Pimpinan DPRD yang selanjutnya disebut Pimpinan, adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Serang.
8.Anggota DPRD yang selanjutnya disebut Anggota, adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Serang.
9.Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kabupaten Serang.
10.Peraturan Bupati, yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan Bupati Kabupaten Serang.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Serang.
13.Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD.
14.Uang representasi …
14.Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
15.Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
16.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
17.Tunjangan alat kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris atau Anggota Panitia Musyawarah, atau Komisi, atau Badan Kehormatan, atau Panitia Anggaran, atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atau Alat Kelengkapan lainnya.
18.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
19.Tunjangan kesejahteraan adalah Tunjangan yang disediakan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatanPimpinan DPRD, serta rumah dinas bagi Anggota DPRD dan perlengkapannya.
20.Tunjangan Perumahan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang belum memiliki rumah jabatan atau rumah dinas.
21.Tunjangan Transportasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Anggota DPRD yang tidak difasilitasi kendaraan dinas jabatan.
22.Tunjangan Reses adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melaksanakan kegiatan reses.
23.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
24.Belanja Penunjang Operasional Pimpinan adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari.