Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Serang. Ditetapkan di Serang pada tanggal 6 September 2017 BUPATI SERANG, RATU TATU CHASANAH Diundangkan di Serang pada tanggal 6 September 2017 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERANG, AGUS ERWANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2017 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG, BANTEN :(6,25/2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG PROVINSI BANTEN NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI KABUPATEN SERANG I. UMUM Ibadah haji merupkan rukun Islam yang kelima yang wajib dilaksanakan bagi setiap orang islam yang mampu menunaikannya atau yang memenuhi syarat istitaah, baik secara finansial, fisik maupun mental. Ibadah haji memiliki sifat yang berbeda dengan ibadah-ibadah lain dalam islam, karena pelaksanaannya banyak terkait berbagai hal dan melibatkan berbagai instansi dan lembaga pemerintah, mulai pemerintah daerah, pemerintah pusat, sampai pemerintahan Negara lain (Arab Saudi). Disamping itu pelaksanaan ibadah haji juga berkaitan dengan bimbingan ibadah, transportasi, kesehatan, akomodasi, kemanan maupun administarsi keimigrasian. Karena itu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional, artinya bukan hanya tugas pemerintah pusat tetapi juga merupakan tugas pemerintah daerah. Hal ini seperti ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Salah satu tugas peneyelenggaraan ibadah haji yang diserahkan kepada daerah adalah mengenai pengaturan transportasi lokal/darat jemaah haji, yaitu transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi kembali ke daerah asal. Biaya transportasi lokal jemaah haji yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini dikemukakan, bahwa maksud dan tujuan penyediaan transportasi jemaah haji adalah untuk memberikan kelancaran, ketertiban, kemudahan, kenyamanan, kemanan dan kepastian perjalanan jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal, beserta komponen pendukung lainnya. Agar trasnportasi jemaah haji dapat terlaksanan dengan baik, maka Bupati menunjuk instansi pelaksana yang bertanggung jawab di bidang penyelenggaraan ibadah haji untuk mengoordinasikan pelaksanaan transportasi jemaah haji dengan pihak terkait. Selain mengenai transportasi Bupati juga dapat membentuk panitia penyelenggara ibadah haji dan petugas haji daerah yang pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang. II. PASAL DEMI PASAL