1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Serang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Inonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Serang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD Kabupaten Serang adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang.
8.Pendidikan Nasional adalah Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
9.Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
10.Penyelenggaraan Pendidikan adalah sistem pengelolaan yang mencakup seluruh kegiatan pendidikan formal dan pendidikan non formal;
11.Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi;
12.Pendidikan Non Formal adalah Jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara berstruktur dan berjenjang;
13.Pendidikan Informal adalah Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan;
14.Kelembagaan dan Manajemen Pendidikan adalah seperangkat pengaturan mengenai pengelolaan satuan Pendidikan Formal dan Pendidikan Non Formal;
15.Dewan..........
15.Dewan Pendidikan Kabupaten Serang adalah Badan yang mewadahi peran serta dan aspirasi masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, relevansi dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Serang;
16.Komite Sekolah adalah badan mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan;
17.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu;
18.Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan;
19.Standar Kompetensi adalah tolak ukur kemampuan minimal yang dapat dicapai peserta didik dan warga belajar melalui proses pendidikan dalam satuan pendidikan tertentu.
20.Akreditasi adalah proses pengakuan terhadap kedudukan suatu lembaga pendidikan melalui pengukuran dan penilaian kinerja lembaga, yang dilakukan oleh lembaga independen yang terdiri dari unsur akademis, pemerintah dan masyarakat atas dasar kriteria yang terbuka dan diketahui oleh lembaga yang diakreditasi, diumumkan secara berkala dan terbuka kepada masyarakat.
21.Akreditasi Sekolah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan dan kinerja suatu sekolah berdasarkan kriteria atau standar yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan kategori kelayakan.
22.Kinerja Sekolah adalah keterpaduan kinerja semua warga sekolah yang tidak terlepas dari pelaksanaan tugas Kepala Sekolah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan;
23.Sertifikasi adalah pemberian sertifikat kompetensi oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu, setelah lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
24.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
25.Tenaga kependidikan adalah Pegawai Pemerintah Daerah dan Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan.
26.Tenaga Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
27.Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan yang berupa tenaga, dana, sarana dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan/atau didaya gunakan oleh keluarga, masyarakat. peserta didik dan Pemerintah Daerah baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama.
28.Kelompok bermain dan Taman Penitipan Anak adalah satuan pendidikan yang menyediakan program pendidikan anak usia dini yang berusia 0 sampai 6 tahun.
29.Taman..............
29.Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah satuan Pendidikan formal yang menyediakan program pendidikan dini bagi anak berusia sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sampai usia masuk pendidikan dasar sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun.
30.Sekolah adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dengan jenjang pendidikan dasar dan Menengah secara terencana dan terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
31.Program Paket A setara SD adalah program pendidikan pada jalur non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara SD;
32.Program Paket B setara SMP adalah program pendidikan pada jalur non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara SMP.
33.Program Paket C setara SMA adalah program pendidikan pada jalur non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara SMA.
34.Kursus adalah satuan pendidikan non formal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental tertentu bagi warga belajar.
35.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
36.Satuan Pendidikan Asing adalah Satuan pelaksana pendidikan yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara yang berpusat dinegara lain.
37.Baku Mutu Pendidikan adalah seperangkat alat ukur kinerja sistemik pendidikan yang mencakup masukan, proses, hasil, keluaran, manfaat dan dampak pendidikan.