1.Daerah adalah Kabupaten Serang.
2.Pemerintah …
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Serang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-liasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Serang.
7.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Serang.
8.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
9.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Turta Al Bantani yang selanjutnya disingkat PERUMDA Tirta Al Bantaniadalah perusahaan umum daerah yang bergerak dibidang pelayanan air minum.
10.Bupati Serang yang mewakili pemerintah daerah kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada PERUMDA Tirta Al Bantani yang selanjutnya disebut KPM adalah organ pada PERUMDA Tirta Al Bantani yang memegang kekuasaan tertimggi dalam PERUMDA Tirta Albantani dan memegang segala kewenangnan yang tidak diserahkan kepada direksi atau Dewan Pengawas.
11.Dewan Pengawas adalah organ PERUMDA Tirta Al Bantani yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PERUMDA Tirta Al Bantani.
12.Direksi adalah organ PERUMDA Tirta Al Bantani yang bertanggung jawab atas pengurusan PERUMDA Tirta Al Bantani, serta mewakili PERUMDA Tirta Al Bantani baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
13.Pegawai adalah pegawai yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi kedudukan hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
14.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi pemerintah daerah berupa uang dan/atau barang milik daerah pada dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal.
15.Modal Dasar adalah jumlah modal yang akan dipenuhi tercantum dalam Peraturan Daerah.
16.Modal disetor adalah modal yang sudah disetor secara efektif oleh pemilik modal dan telah dicatat dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
17.Laba adalah selisih lebih pendapatan atas beban sehubungan dengan kegiatan usaha sebelum dikurangi pajak penghasilan dalam satu tahun takwim.
18.Laba bersih setelah pajak adalah laba yang dibukukan setelah dikurangi pajak penghasilan dalam satu tahun takwim.
19.Rencana …
19.Rencana Bisnis adalah Perencanaan yang hendak dicapai oleh PERUMDA Tirta Albantani dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun.
20.Rencana Kerja dan Anggaran adalah merupakan Rencana Kerja dan Anggaran disusun disetiap setiap tahun yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.
21.Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
22.Air Baku untuk air minum, yang selanjutnya disebut airbaku, adalah air yang dapat berasal dari sumber air permukaan, sumber mata air, air laut, air tanah dalam, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
23.Air Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan.
24.Sarana dan prasarana air minum adalah bangunan beserta peralatan dan perlengkapannya yang menghasilkan, menyediakan dan mendistribusikan air minum untuk masyarakat.
25.Pipa Retikulasi adalah pipa beserta peralatan yang terletak antara pipa dinas dan pipa distribusi dimana pada pipa retikulasi terletak titik pengambilan (taping) ke sambungan rumah.
26.Pipa Dinas adalah pipa dan perlengkapannya yang menghubungkan pipa distribusi dengan pipa persil sampai dengan meter air.
27.Pipa Persil adalah pipa beserta peralatan dan perlengkapannya yang terletak dalam persil pelanggan sesudah meter air.
28.Meter Air adalah alat untuk menakar volume pemakaian air oleh pelanggan dalam satuan waktu tertentu dan sudah ditera oleh lembaga berwenang.
29.Instrument Meter Air adalah pelanggan mekanis yang terdapat pada meter air yaitu kipas, kaca, magnitmeter, tutup meter dan peralatan lainnya yang terdapat didalam meter air.
30.Segel Meter adalah Segel yang dipasang oleh instansi yang berwenang untuk menandakan ketelitian meter sudah memenuhi syarat.
31.Segel Dinas adalah segel yang dipasang oleh petugas PERUMDA Tirta Al Bantani pada meter air ke pipa dinas dan pipa persil untuk mencegah kerusakan atau gangguan, baik disengaja atau tidak disengaja pada meter air.
32.Pengelolaan Barang keseluruhan kegiatan yang meliputi pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan barang milik PERUMDA Tirta Al Bantani.
33.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik PERUMDA Tirta Al Bantani.
34.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik PERUMDA Tirta Al Bantani.
35.Penghapusan …
35.Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik PERUMDA Tirta Al Bantani dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
36.Pelanggan adalah Perorangan atau sekelompok masyarakat/badan yang menggunakan jasa pelayanan air minum dari PERUMDA Tirta Albantani Kabupaten Serang.
37.Pelanggan Pasif adalah Perorangan atau sekelompok masyarakat/badan yang statusnya sebagai pelanggan tetapi tidak menggunakan air/pemakaian air 0 m³ (nol meter kubik).
38.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai.
39.Terminal Air dan Hidran Umum, yang selanjutnya disebut TAHU, adalah sarana pelayanan air minum yang terlebih dahulu ditampung dalam sebuah tangki atau bak dan pengambilannya dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan jerigen atau alat sejenis.
40.Pelayanaan Air Minum Domestik adalah pelayanan air minum yang diberikan bagi masyarakat yang berdomisili di kabupaten serang.
41.Pelayanaan Air Minum Non Domestik adalah pelayanan air minum yang diberikan bagi masyarakat yang berdomisili di luar kabupaten serang.
42.Tarif Air Minum adalah harga air minum untuk setiap meter kubik (M3) yang harus dibayar oleh pelanggan.
43.Rekening Air Minum adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pelanggan setiap bulan sesuai jumlah pemakaian air ditambah biaya tetap.
44.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
45.Tahun Buku adalah Tahun Kalender.