Penyesuaian administrasi kependudukan dilakukan paling lama 2 (dua) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Serang. Ditetapkan di Serang pada tanggal 30 November 2023 BUPATI SERANG, ttd RATU TATU CHASANAH Diundangkan di Serang pada tanggal 30 November 2023 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERANG, ttd NANANG SUPRIATNA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2023 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR (3, 49/2023) Salinan sesuai dengan Aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN SERANG ttd LALU FARHAN NUGRAHA, SH, MH, M.SI NIP. 19850415 201001 1 011 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Kabupaten Serang terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) Kecamatan dan 326 (tiga ratus dua puluh enam) Desa. Keberadaan desa-desa di Kabupaten Serang telah ditetapkan landasan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2016 tentang penetapan desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka penetapan desa, Pemerintah Daerah harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a.Melakukan inventarisasi desa-desa yang ada di daerah, untuk mendapatkan kode desa;
b.Hasil inventarisasi menjadi dasar Pemerintah Daerah menetapkan desa dengan Peraturan Daerah; dan
c.Pemerintah telah menetapkan kode desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, termasuk Desa-Desa di Kabupaten Serang. Berdasarkan sejarah, filosofi, letak dan ejaan bahasa dari nama Desa yang ada, penamaan beberapa Desa dalam wilayah Kabupaten Serang belum sesuai sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu segera ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, sebagai landasan dalam penegasan batas wilayah desa, penetapan kewenangan desa, dan pembentukan organisasi Pemerintah Desa. II. PASAL . . . II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 4A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan hak lainnya adalah hak yang dimiliki warga negara atau masyarakat diantaranya hak politik seperti memilih kepala desa, bupati, dan gubernur. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 111 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN DESA NAMA DESA DAN KODE WILAYAH DESA DI KABUPATEN SERANG NO KECAMATAN NAMA DESA KODE WILAYAHLAMA BARU 1 Waringinkurung 36.04.06 1). Suka Dalem 2). Talaga Luhur 1). Sukadalem 2). Telagaluhur 36.04.06.2006 36.04.06.2002 2 Pulo Ampel 36.04.08 1). Kedung Soka 1). Kedungsoka 36.04.08.2004 3 Pontang 36.04.12 1). Suka Jaya 1). Sukajaya 36.04.12.2013 4 Tirtayasa 36.04.13 1). Kamanisan 1). Kemanisan 36.04.13.2003 5 Cikande 36.04.15 1). Songgomjaya 1). Songgom Jaya 36.04.15.2012 6 Carenang 36.04.17 1). Ragasmasigit 1). Ragas Masigit 36.04.17.2006 7 Petir 36.04.19 1). Nagarapadang 1). Nagara Padang 36.04.19.2007 2). Cirendeu 2). Cireundeu 36.04.19.2009 8 Baros 36.04.22 1). Curugagung 1). Curug Agung 36.04.22.2011 9 Pamarayan 36.04.24 1). Kampung Baru 1). Kampungbaru 36.04.24.2008 10 Ciomas 36.04.27 1). Pondok Kaharu 1). Pondok Kahuru 36.04.27.2004 11 Padarincang 36.04.29 1). Kelumpang 1). Kalumpang 36.04.29.2010 12 Bandung 36.04.34 1). Penamping 1). Panamping 36.04.34.2003 13 Cinangka 36.04.31 1). Bantar Waru 1). Bantarwaru 36.04.31.2002 2). Ranca Sanggal 2). Rancasanggal 36.04.31.2008 3). Sindang Laya 3). Sindanglaya 36.04.31.2010 4). Bantar Wangi 4). Bantarwangi 36.04.31.2012 BUPATI SERANG, ttd RATU TATU CHASANAH