Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Serang. Ditetapkan di Serang pada tanggal 17 Maret 2025 BUPATI SERANG, ttd RATU TATU CHASANAH Diundangkan di Serang pada tanggal 17 Maret 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERANG, ttd RUDY SUHARTANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2025 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG, PROVINSI BANTEN NOMOR (3,9/2025) Salinan sesuai dengan Aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN SERANG ttd LALU FARHAN NUGRAHA, SH, MH, M.SI NIP. 19850415 201001 1 011 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN SERANG TAHUN 2023 – 2043 I. UMUM Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah menetapkan agar setiap daerah memiliki peraturan yang mengatur pembangunan industri di daerah. Keberadaan industri di daerah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana, peran tersebut diperlukan dalam mengarahkan perekonomian nasional untuk tumbuh lebih cepat dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan Industri di Kabupaten Serang sudah ada dengan kualifikasi industri kecil dan industri menengah, dengan perubahan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka merubah dan menambah kualifikasi industri menjadi adanya industri besar. Pemerintah Daerah Kabupaten Serang menyadari pentingnya pengembangan dan pembangunan kawasan industri di Kabupaten yang dituangkan dalam RPIK. Hal ini mengingat daya dukung infrastuktur transportasi yang sudah memadai sumber daya yang tersedia cukup tinggi dan apabila sumber daya ini dapat dipergunakan dengan tepat akan menghasilkan kekuatan daya dukung pada industri yang pada akhirnya akan menghasilkan suatu masyarakat yang mengalami kemajuan dalam pembangunan ekonominya. Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Serang (RPIK) ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembangunan industri unggulan daerah bagi Perangkat Daerah, pelaku Industri, pengusaha, masyarakat dan/atau institusi terkait dan mendorong industri daerah menjadi industri unggulan yang memiliki daya saing untuk mengembangkan dan/atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kemudian tujuan dibentuknya Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Serang (RPIK) ini adalah :
a.Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.
b.Meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Serang secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya.
c.Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional.
d.Meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah melalui peningkatkan produktivitas hasil produksi yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada produk luar negeri.
e.Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah di Kabupaten Serang.
f.Menunjang dan memperkuat stabilitas ekonomi dan industri yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional. II. PASAL DEMI PASAL