1.Daerah adalah Kabupaten Serang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Serang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang.
6.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Serang.
7.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Serang.
8.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
9.Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan/atau beberapa daerah dan terbagi atas saham.
10.Perusahaan Perseroan Daerah Serang Berkah Mandiri, yang selanjutnya disebut PT. SBM (Perseroda) adalah BUMD Pemerintah Kabupaten Serang.
11.Rapat…………
11.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan Perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
12.Komisaris adalah organ Perusahaan Perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.
13.Direksi adalah organ PT SBM (Perseroda) yang bertanggungjawab atas pengurusan PT SBM (Perseroda) untuk kepentingan dan tujuan PT SBM (Perseroda), serta mewakili PT SBM (Perseroda), baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar. Pegawai adalah pegawai yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi kedudukan hak,dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
14.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi pemerintah daerah berupa uang dan/atau barang milik daerah pada dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal.
15.Modal Dasar adalah jumlah modal yang akan dipenuhi dan tercantum dalam Peraturan Daerah.
16.Modal disetor adalah modal yang sudah disetor secara efektif oleh pemilik modal dan telah dicatat dan sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
17.Saham adalah bukti kepemilikan modal PT. SBM (Perseroda) yang memberikan hak atas deviden dan lain – lain.
18.Laba adalah selisih lebih pendapatan atas beban sehubungan dengan kegiatan usaha sebelum dikurangi pajak penghasilan dalam satu tahun takwim.
19.Laba bersih setelah pajak adalah laba yang dibukukan oleh setelah dikurangi pajak penghasilan dalam satu tahun takwim.
20.Rencana Bisnis adalah Perencanaan yang hendak dicapai oleh dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun.
21.Rencana Kerja dan Anggaran adalah merupakan Rencana Kerja dan Anggaran disusun setiap tahun yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.
22.Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
23.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah system pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.