Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Serang. Ditetapkan di Serang pada tanggal 30 November 2023 BUPATI SERANG, ttd RATU TATU CHASANAH Diundangkan di Serang pada tanggal 30 November 2023 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERANG, ttd NANANG SUPRIATNA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2023 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG, PROVINSI BANTEN: (50/2023); Salinan sesuai dengan Aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN SERANG ttd LALU FARHAN NUGRAHA, SH, MH, M.SI NIP. 19850415 201001 1 011 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN KERUGIAN DAERAH I. UMUM Untuk menghindari terjadinya kerugian negara/daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain telah mengatur ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara dan daerah. Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain tersebut, pada Pasal 56 mengamanatkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah”. Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. Penggantian kerugian negara/daerah tersebut perlu segera dilakukan untuk memulihkan uang, surat berharga, dan barang yang berkurang. Dalam hal berkurangnya uang, surat berharga, dan barang tidak disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, maka berkurangnya uang, surat berharga, dan barang tersebut dihapuskan dari pembukuan. Sehubungan dengan terjadinya kerugian daerah, Bupati wajib segera melakukan Tuntutan Ganti Kerugian daerah setelah mengetahui bahwa dalam Satuan Kerja perangkat Daerah yang bersangkutan terjadi kerugian daerah. Tuntutan Ganti Kerugian daerah dilakukan oleh pejabat penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya menugaskan TPKD untuk melakukan tuntutan ganti kerugian dimaksud. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah perlu dicabut dan Pemerintah Kabupaten Serang perlu membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah. II. Pasal Demi Pasal III. Pasal 1 Cukup Jelas