Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Serang. Ditetapkan di Serang pada tanggal 7 Oktober 2024 BUPATI SERANG, ttd RATU TATU CHASANAH Diundangkan di Serang pada tanggal 7 Oktober 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERANG, ttd RUDY SUHARTANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2024 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR (4, 36/2024) Salinan sesuai dengan Aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN SERANG ttd LALU FARHAN NUGRAHA, SH, MH, M.SI NIP. 19850415 201001 1 011 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS LEMBAGA KEUANGAN MIKRO CIOMAS KABUPATEN SERANG I. UMUM PT LKM Ciomas Kabupaten Serang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Serang yang bergerak dalam jasa keuangan dan simpan pinjam yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas Kabupaten Serang. Dalam beberapa tahun terakhir, PT LKM Ciomas Kabupaten Serang mengalami sejumlah persoalan mulai dari salah tata kelola hingga kasus korupsi, sehingga PT LKM Ciomas Kabupaten Serang mengalami kesulitan keuangan. Hal ini membuat para pemegang saham PT LKM Ciomas Kabupaten Serang melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor: 584.3/066/IV-21/PT.LKM.CMS Tanggal 12 April 2021 memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap PT LKM Ciomas Kabupaten Serang. Keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan likuidasi pada Pengadilan Negeri Serang, atas permohonan likuidasi tersebut Pengadilan Negeri Serang kemudian mengeluarkan Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 100/Pdt.P/2021/PN Srg tanggal 25 Mei 2021. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, PT LKM Ciomas Kabupaten Serang telah resmi ditutup, namun mengingat LKM Ciomas merupakan BUMD, maka ketentuan yang digunakan bukan semata- mata regulasi perseroan terbatas, melainkan juga perlu memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah secara umum terkait pembentukan dan pembubaran suatu perusahaan daerah dimana dinyatakan bahwa untuk pembubaran BUMD diperlukan diatur dalam Peraturan Daerah. Untuk memenuhi ketentuan tersebut maka pembubaran PT LKM Ciomas Kabupaten Serang perlu dimuat dalam suatu Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL