1.Daerah adalah Kabupaten Serang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Serang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Serang.
7.Penyelenggaraan Perumahan adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian termasuk didalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
8.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
9.Sarana . . .
9.Sarana adalah fasilitas dalam Lingkungan Hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi.
10.Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Lingkungan Hunian.
11.Prasarana, Sarana, dan Utilitas selanjutnya disingkat PSU adalah fasilitas yang wajib disediakan oleh setiap Pelaku Pembangunan/pengembang.
12.Pembangunan/pemeliharaan prasarana sarana dan utilitas umum adalah penyediaan prasarana sarana dan utilitas umum yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat maupun Pengembang.
13.Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di Kawasan Perkotaan atau Kawasan Perdesaan.
14.Penyerahan PSU adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan diatasnya dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset tanggung jawab pengelolaan dari Pelaku Pembangunan kepada Pemerintah Daerah.
15.Pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum adalah pihak yang diberikan hak untuk memanfaatkan prasarana sarana dan utilitas umum oleh Pemerintah Daerah.
16.Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.
17.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
18.Rumah . . .
18.Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian–bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan–satuan yang masing–masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
19.Perumahan tidak bersusun adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian yang berlantai satu atau lebih.
20.Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
21.Tim Verifikasi adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati untuk memproses penyerahan PSU kawasan perumahan kepada Pemerintah Daerah.
22.Tanah Bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak Bersama secara tidak terpisah yang atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasannya dalam persyaratan izin bangunan.
23.Pengawasan prasarana sarana dan utilitas umum adalah upaya untuk memberikan jaminan agar pengelolaan prasarana sarana dan utilitas umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.Pemenuhan kewajiban prasarana sarana dan utilitas umum adalah kewajiban yang dibebankan kepada pengembang untuk menyediakan dan/atau menyerahkan prasarana sarana dan utilitas umum kepada Pemerintah Daera.
25.Perjanjian Pemenuhan Kewajiban adalah Perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan pemegang izin pemanfaatan ruang yang berisi waktu penyelesaian pemenuhan kewajiban.
26.Pelaku . . .
26.Pelaku pembangunan adalah pengembang/ badan hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman atau pemerintah yang melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
27.Pengembangan Perumahan adalah kegiatan usaha penyediaan dan/atau pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman.
28.Asosiasi Pengembang Perumahan adalah organisasi yang mewadahi pengembang perumahan.
29.Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
30.Rencana Tapak (site plan) adalah peta/gambar yang menjelaskan kedudukan bangunan dan fasilitas pendukungnya di dalam perpetakan yang memenuhi ketentuan rencana kabupaten untuk keperluan pembangunan dan telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.
31.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRW kabupaten/kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang merupakan penjabaran dari RTRW provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota, rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota, penetapan kawasan strategis kabupaten/kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
32.Alas Hak atas Tanah adalah alat bukti dasar seseorang atau badan hukum dalam membuktikan hubungan hukum antara dirinya dengan hak yang melekat atas tanah, dapat berupa sertipikat, girik, surat bukti pelepasan hak, akta pejabat pembuat akta tanah, dan surat bukti perolehan tanah lainnya.
33.Surat Keterangan Rencana Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKRK adalah informasi tentang persyaratan penataan bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu.
34.Persetujuan . . .
34.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
35.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
36.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
37.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disebut MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah.
38.Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
39.Pejabat Penatausahaan Barang adalah Kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
40.Pengembang adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan dengan luas lahan paling sedikit 1000 m² (seribu meter persegi) dan atau 10 (sepuluh) unit rumah.
41.Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk oleh Bupati dalam rangka pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas.
42.Penilai aset adalah perusahaan/ perseorangan yang memiliki sertifikat kemampuan menilai aset lahan dan bangunan diatasnya yang ditunjuk oleh pengembang.
43.Tim . . .
43.Tim Penilai lahan pengganti adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Kepala perangkat daerah yang membidangi urusan Perumahan, Kawasan Permukiman untuk melakukan penilaian/perhitungan sehubungan dengan adanya permohonan penggantian penyediaan lahan makam dengan cara menyerahkan kompensasi berupa uang dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
44.Berita Acara Serah Terima Administrasi adalah serah terima kelengkapan administrasi berupa jaminan dan kesanggupan dari pengembang untuk menyediakan dan menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Pemerintah Daerah.
45.Berita Acara Serah Terima Fisik adalah serah terima seluruh atau sebagian prasarana, sarana, dan utilitas berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk aset dan/atau pengelolaan dan/atau tanggungjawab dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
46.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
47.Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
2.Ketentuan pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: