(I) Operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mencakup program dan kegiatan rutin menjalankan, mengamati, menghentikan, dan merawat sarana dan prasarana $SPAM untuk memastikan SPAM berfungsi secara optimal.
(2)Pelaksanaan . . . - IO -
(2)Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan oleh:
a.unit kerja untuk SPAM Jaringan Perpipaan; dan
b.perorangan untuk SPAM Bukan Jaringan Per pipaan.
(3)Operasi dan pemeliharaan yang dilakukan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memperhatikan kualitas pelayanan dan efisiensi biaya.
(4)Operasi dan pemeliharaan yang dilakukan oleh perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kcberlanjutan.