1.Bupati adalah Bupati Serang.
2.Daerah adalah Kabupaten Serang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat . . .
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
6.Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
7.Kemandirian Pangan Daerah adalah kemampuan Daerah dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari Daerah yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dan rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan maupun harga yang terjangkau, dengan memanfaatkan potensi, sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.
8.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
9.Ketersediaan Pangan Daerah adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, Cadangan Pangan Nasional, dan Impor Pangan.
10.Kebutuhan Pangan adalah pangan yang digunakan untuk kebutuhan di rumah tangga dan kebutuhan di luar rumah tangga seperti industri, penyedia jasa makan dan minum, penyedia jasa akomodasi, rumah tangga khusus, benih/bibit, dan pakan.
11.Kerawanan . . .
11.Kerawanan Pangan adalah suatu kondisi ketidakmampuan wilayah sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tidak tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
12.Cadangan Pangan Daerah adalah persediaan Pangan di daerah untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat di Daerah.
13.Produksi Pangan Daerah adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
14.Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk menyalurkan pasokan Pangan secara merata setiap saat guna memenuhi kebutuhan Pangan masyarakat.
15.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
16.Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Desa.
17.Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat ditingkat pedagang, komunitas dan rumah tangga.
18.Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
19.Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
20.Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
21.Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
22.Pangan . . .
22.Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
23.Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan Kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
24.Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
25.Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan.
26.Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.
27.Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
28.Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
29.Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh antara lain, kesulitan Distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
30.Kesiapsiagaan Krisis Pangan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Krisis Pangan melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
31.Kerawanan . . .
31.Kerawanan Pangan adalah suatu kondisi ketidakmampuan individu atau sekumpulan individu di suatu wilayah untuk memperoleh Pangan yang cukup dan sesuai untuk hidup sehat dan aktif.
32.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
33.Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup secara bersama-sama di suatu wilayah dan membentuk sebuah sistem.
34.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
35.Petani adalah warga negara Indonesia baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani dibidang Pangan.
36.Pembudi Daya Ikan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya membesarkan, membiakkan, dan/atau memelihara ikan dan sumber hayati perairan lainnya serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.
37.Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan, termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.
38.Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada salah satu atau lebih sub sistem agribisnis Pangan yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan dan penunjang.
39.Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada Masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
40.Sistem . . .
40.Sistem Informasi Pangan dan Gizi adalah sistem yang mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, penyebaran data dan informasi, dan penggunaan informasi tentang Pangan dan Gizi.
41.Gejolak Harga adalah kenaikan harga ditingkat konsumen mencapai lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari harga normal dan berlangsung selama 1 (satu) bulan.
42.Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria Keamanan Pangan dan kandungan Gizi Pangan.
43.Bantuan Pangan adalah Bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh pemerintah daerah dan/atau Masyarakat dalam mengatasi masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi Masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan Gizi dan kerja sama internasional.
44.Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.